Berita

Kuasa Hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail/RMOL

Hukum

Sebelum Serahkan Rp 27 Miliar, Maqdir Pernah Berikan Rp 8 Miliar ke Kejagung

KAMIS, 13 JULI 2023 | 21:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ternyata kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, telah dua kali mengembalikan dana ke Kejaksaan Agung RI.

"Sementara yang sudah kami serahkan baru Rp 8 miliar, ditambah Rp 27 miliar," jelas Maqdir di Kejagung RI, Kamis (13/7).

Pengembalian dana tersebut diduga kuat ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi. Maka dari itu, Maqdir berharap, pengembalian dana kali ini dapat membuat ringan hukuman yang diterima kliennya.


"Sehingga kami harapkan ini akan mengurangi beban Irwan. Jadi kalau ada kawan-kawan yang mau menyumbang Irwan, kami akan terima dan serahkan ke Kejagung," kata Maqdir.

Sebelumnya, Maqdir Ismail membawa uang 1,8 juta dolar AS atau setara Rp27 miliar ke gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/7).

Maqdir tiba di Kejagung sekitar pukul 10.11 WIB mengenakan jas hitam dan ditemani seseorang yang membawa segepok uang dolar tersebut.

"Sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami Irwan, jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah pernah ia terima," tutur Maqdir.

Maqdir menerima uang senilai Rp 27 miliar dari pihak swasta dalam bentuk dolar AS. Uang tersebut diduga merupakan hasil korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Namun, Maqdir tak menjelaskan secara spesifik sosok yang menyerahkan uang tersebut.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya