Berita

Vaksinasi Antraks pada ternak di Desa Karanganyar, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo/RMOLJateng

Publika

Antraks, Refleksi Sosial Isu Kesehatan

KAMIS, 13 JULI 2023 | 09:03 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

TERKAPAR! Korban terpapar virus antraks berjatuhan di Gunungkidul. Tidak hanya menyerang hewan ternak, tetapi juga manusia.

Penyakit ini bersifat zoonosis, menular dari hewan ke manusia. Ditengarai menyeruak dikarenakan faktor budaya. Di mana sistem kewaspadaan kesehatan berada?

Sementara itu, jauh di Ibukota, palu sidang paripurna diketuk. Tok, Undang Undang Kesehatan resmi disahkan. Lalu apa keterkaitan antara keduanya?


Penduduk daerah Gunungkidul, Jogja termasuk kawasan miskin, dengan 17.69 persen penduduknya tergolong miskin (BPS, 2021). Tradisi saling membantu meringankan kesulitan berakar pada sikap gotong royong. Termasuk soal membeli daging dari hewan ternak yang mati mendadak, brandu.

Upaya saling tolong-menolong ini, menjadi cara untuk meringankan beban peternak yang hewan peliharaannya mengalami kematian, agar tidak merugi. Problemnya virus antraks dalam bentuk spora mudah menyebar ketika hewan yang terjangkit penyakit tersebut dipotong.

Tidak ada yang salah dengan budaya, sejatinya hal itu menjadi modal sosial yang berharga. Namun perlu kiranya dilakukan reorientasi budaya agar sesuai dengan kondisi yang berlaku saat ini. Budaya bersifat dinamis dan terbuka sesuai dengan lingkungannya.

Tersebab itu pula, perlu ada cara untuk mengomunikasikan risiko, agar tidak terjadi penularan. Sekurangnya pada dua level dilakukan, (i) menggunakan konteks kultural dan (ii) melalui pendekatan struktural.

Bagaimana aspek kultural yang bersifat budaya dapat dilakukan? Sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan sarana informasi yang mudah diakses warga, termasuk melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dengan pendekatan budaya perlu dilakukan secara masif dan berkelanjutan.

Proses tersebut tentu tidak sebentar, dan hal itu perlu dibarengi dengan skema struktural, dalam bingkai kerangka sistematik untuk membantu membatasi terjadinya infeksi virus antraks. Peran tim kesehatan ternak di daerah setempat dilibatkan dalam melakukan pemeriksaan dan vaksinasi hewan.

Lebih jauh lagi, kegiatan tersebut perlu mendapatkan dukungan anggaran, agar vaksinasi menjadi barang yang murah bagi peternak. Termasuk soal penggantian kerugian atas hewan yang mati mendadak. Intervensi pemangku kekuasaan atas kesulitan warga perlu diterjemahkan secara nyata.

Apakah antraks akan mereda? Tentu diharapkan demikian. Tetapi perlu diingat, dalam kasus berkaitan dengan isu serta perilaku kesehatan, maka komponen faktor yang melingkupinya terdiri dari, (i) faktor predisposisi dimana pengetahuan, nilai dan kepercayaan mempengaruhi sikap sosial, (ii) faktor enabling, yakni ketersediaan sarana dan prasarana sebagai fasilitas pendukung dan (iii) faktor reinforcing berkenaan dengan peraturan yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, hal yang tidak terpisahkan adalah memperbaiki ekosistem kesehatan yang tersedia di lingkungan terdekat, termasuk persoalan sosial-ekonomi. Dengan begitu, selain merumuskan hal-hal yang terkait dengan aspek virus dan kesehatan, maka pada sisi yang bersamaan diperlukan perbaikan tingkat kesejahteraan publik.

Derajat kesehatan masyarakat terkorelasi dengan tingkat kesejahteraan ekonomi. Karena itu perlu kesungguhan pengambil kebijakan untuk menyelesaikan fenomena gunung es kesehatan ini.

Bukan sekadar perkara antraks semata, tetapi persoalan keseriusan melakukan pembangunan secara menyeluruh, karena nyawa manusia sangat berharga. Kita tidak hendak membandingkan jumlah populasi yang berpulang karena paparan penyakit, tetapi juga mencegah hilangnya nyawa karena kondisi kemiskinan.

Pertanyaan reflektif di akhir episode, apakah peraturan baru yang diketuk palu di bidang kesehatan kemarin sudah memuat substansi solusi sistematik secara sosial dari persoalan kesehatan publik? Semoga demikian.

Penulis sedang menempuh Program Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Sahid

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya