Berita

Kuasa hukum terdakwas Irwan Hermawan, Maqdir Ismail/Net

Hukum

Melalui Eksepsi, Irwan Beberkan Aliran Dana Rp 119 Miliar di Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

KAMIS, 13 JULI 2023 | 04:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo mengungkap ada dana dari PT Solitech Media Sinergy yang mengalir ke sejumlah pihak.

Hal itu diungkap kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, saat membacakan eksepsi dari terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Irwan memperkaya diri dengan uang proyek BTS 4G Bakti Kominfo sebesar Rp 119 miliar.


Apalagi, belakangan Maqdir menerima uang senilai Rp 27 miliar dalam pecahan dolar AS dari pihak swasta. Melalui kuasa hukumnya, Irwan menyanggah hal tersebut dan menyebut uang telah dialirkan ke sejumlah pihak.

Aliran pertama, uang sejumlah Rp 2,4 miliar diberikan ke Elvano Hatorongan. Kedua, uang sejumlah 200.000 dolar Singpura diberikan kepada Anang Achmad Latif. Ketiga uang sejumlah Rp 300 juta diberikan kepada Feriandi Mirza.

Keempat, uang tunai sebesar Rp 500 juta yang dilakukan dalam 20 kali pengiriman mulai Maret 2021 sampai Oktober 2022 diberikan kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, yang bila ditotal mencapai Rp 10 miliar.

Kelima, aliran dana dari Irwan juga mengalir ke Johnny sebesar Rp 4 miliar. Keenam, dana juga dialirkan perjalanan dinas Johnny ke Paris sebesar Rp 453.600.000, perjalanan ke London, Inggris, Rp 167.600.000, dan perjalanan ke Amerika Serikat Rp 404.608.000.

Selain enam penerima aliran dana di atas, Maqdir juga menyebut sejumlah dana mengalir ke pihak-pihak tertentu (X, Y, dan Z vide BAP terdakwa pada 15 Mei 2023) dalam rangka menyelesaikan masalah hukum sehubungan dengan proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Soal siapa X, Y, dan Z, Maqdir mengaku tak mengetahui secara pasti siapa mereka.

"Terus terang saya hanya bisa mengatakan seperti itu," ujar Maqdir. 

Meski begitu, Maqdir menyebut bisa saja sosok X, Y dan Z memiliki hubungan dengan uang Rp27 miliar yang telah diterima dari pihak swasta.

"Mestinya ada korelasinya, cuma yang mana saya kira itu tugasnya penyidik atau penyelidik di Kejaksaan Agung untuk memeriksanya," jelas Maqdir.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya