Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang meminta penyelesaian persoalan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun tidak berlarut-larut, mendapat dukungan dari Ketua Dewan Pertimbangan MUI 2015-2020, Din Syamsuddin.
Sikap Mahfud MD terhadap Ponpes pimpinan Panji Gumilang, kata Din, cukup jelas dan tegas. Ponpes Al Zaytun tidak akan dibubarkan, tetapi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus hukum harus ditindak. Sebab kontroversi Panji Gumilang dan Al-Zaytun sangat meresahkan.
Terlebih Panji Gumilang menunjukkan keangkuhannya, hingga mengadukan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, dan Lembaga MUI ke kepolisian.
“Semua itu sangat jelas dan dapat dijadikan bukti oleh lembaga penegakan hukum untuk menyeret Panji Gumilang ke pengadilan. Setuju jika lembaga Ponpes Al-Zaytun tidak dibubarkan, seperti ungkapan populer, jangan menangkap tikus dengan membakar habis lumbung padi,” kata Din, dalam keterangan resminya, Rabu (12/7).
Dia juga menyesalkan kontroversi yang melibatkan Panji Gumilang dan Al Zaytun hingga berlangsung lama dan muncul secara berkala, tetapi tidak pernah diselesaikan tuntas. Hasilnya, Panji Gumilang selalu lolos dari jeratan hukum, bahkan berani menantang para penentangnya.
Menurut Din, situasi itu akhirnya menimbulkan dugaan bahwa Panji Gumilang mendapat perlindungan dan dukungan dari kekuatan politik besar, yang bertujuan mendiskreditkan Islam atau lembaga Islam.
Menurut mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu juga mengatakan, selain masalah pemahaman dan praktik keagamaan Panji Gumilang yang dianggap menistakan agama Islam, ada pula kasus-kasus lain, seperti penyelewengan dana, penyelewengan sertifikat tanah, pelecehan seksual, dan lain-lain.
Semua itu, sambung dia, sangat jelas dan dapat dijadikan bukti oleh lembaga penegakan hukum untuk membawa Panji Gumilang ke pengadilan.
“Bravo Menkopolhukam Mahfud MD atas ketegasannya. Sebagian besar umat Islam menunggu apakah ketegasan itu akan tuntas. Jika tidak, boleh jadi umat yang akan menuntaskannya,” tandasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, Ponpes Al Zaytun tidak akan dibubarkan pemerintah. Namun ia mendesak agar persoalannya tidak berlarut-larut, dan harus segera diselesaikan.
"Jadi Al-Zaytun itu nggak boleh berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang, karena tahun 2022 sudah muncul. Setiap muncul lalu hilang lagi, mau Pemilu muncul lagi," kata Mahfud, di Kemenko Polhukam, Selasa (11/7).