Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL

Politik

Gara-gara Kesalahan Parpol, KPU Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bacaleg

RABU, 12 JULI 2023 | 20:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kesalahan teknis yang dilakukan partai politik (Parpol) dalam memenuhi data persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), jadi alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa perbaikan dokumen di sistem informasi pencalonan (Silon).

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg sebenarnya berlangsung pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.

Namun, lantaran terdapat kesalahan input data persyaratan bacaleg oleh parpol, akhirnya KPU mengeluarkan Surat Dinas yang ditujukan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta parpol.


"Jadi, kami berikan kesempatan kepada partai barangkali ada dokumen yang salah input," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (12/7).

Sebagai contoh, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menyebutkan bentuk kelalaian Parpol dalam memenuhi data persyaratan Bacaleg 2024.

"Penggantian dokumen misalnya, kemarin (saat masa perbaikan 26 Juni-9 Juli 2023) ada dokumen yang belum diganti karena buru-buru tidak ter-submit, maka diperkenankan untuk diperbaiki atau diganti dokumennya," demikian Idham menambahkan.

Kebijakan memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg dimasukkan KPU dalam dua Surat Dinas yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari, per tanggal 10 Juli 2023.

Surat tersebut tercatat dengan Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota, dan Surat Dinas Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik.

Landasan hukum yang dipakai KPU memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg Pemilu 2024 adalah Pasal 62 PKPU 10/2023, yang intinya membolehkan Parpol memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Akan tetapi, dalam beleid tersebut ditegaskan masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yang TMS dilakukan parpol dalam rentang waktu 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Sementara pada dua Surat Dinas yang dikeluarkan Hasyim tersebut, KPU membolehkan parpol mengganti dokumen persyaratan bacaleg yang TMS tanpa mengganti bacaleg hingga 16 Juli 2023.

Perbaikan dokumen persyaratan bacaleg disediakan KPU dalam tahapan pencalonan anggota legislatif, mengingat sedikit bacaleg yang lolos atau memenuhi syarat (MS).

Pada 23 Juni 2023, KPU menyatakan 89,7 persen dari total bacaleg DPR RI sebanyak 10.323 orang yang berkas persyaratannya belum memenuhi syarat (BMS).

Sedangkan, bacaleg yang dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat hanya sebanyak 1.063 orang atau 10,29 persen.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya