Berita

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan/RMOL

Hukum

Kawal dan Urus Perkara di MA, Hasbi Hasan Diduga Terima Uang Rp3 Miliar

RABU, 12 JULI 2023 | 18:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dari pengawalan dan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH) diduga terima uang Rp3 miliar.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pihaknya hari ini, Rabu (12/7), resmi menahan Hasbi selaku tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HH untuk 20 hari pertama, mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (12/7).


Firli selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Hasbi. Di mana, Hasbi telah mengemban jabatan Sekretaris MA sejak 20 Desember 2020. Jabatan tersebut memiliki pengaruh besar di lingkungan MA.

Terkait dengan perkara kata Firli, bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID) yang diajukan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur KSP ID ke Pengadilan Negeri Semarang.

Agar proses hukum selalu dapat dipantau dan dikawal, Heryanto menunjuk Theodorus Yosep Parera (TYP) sebagai salah satu kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan hukum dimaksud.

Khusus terkait perkara pidana, kata Firli lagi, Heryanto yang merasa belum puas atas putusan di tingkat Pengadilan Negeri Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman, selanjutnya Heryanto memerintahkan Yosep untuk turut mengawal proses upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa ke MA.

Dalam proses kasasi itu, Heryanto yang telah mengenal baik tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris Independen PT Wika Beton kemudian aktif berkomunikasi untuk memastikan bahwa Yosep selalu mengawal proses kasasinya di MA.

Selain itu, ada kesepakatan antara Heryanto dengan Dadan, yang berikutnya Dadan juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan "suntikan dana".

Dari beberapa komunikasi antara Heryanto dan Yosep, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi Jaksa dikabulkan menggunakan istilah "jalur atas dan jalur bawah", yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA yang satu di antaranya tersangka Hasbi.

Sekitar Maret 2022, atas perintah Heryanto, kemudian Yosep mengirimkan foto tangkapan layar susunan Majelis Hakim tingkat kasasi ke Dadan. Tidak berapa lama kemudian, Heryanto berinisiatif untuk mempertemukan Dadan dengan Yosep di kantor milik Yosep yang berada di Rumah Pancasila Semarang, Kota Semarang.

Di pertemuan yang dihadiri langsung Heryanto, Dadan dan Yosep, yang mana sebagai bentuk keseriusan Dadan untuk mengawal proses kasasi, dihadapan Heryanto dan Yosep, terjalin percakapan telepon antara Dadan dan Hasbi dengan meminta Hasbi untuk turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto di MA dengan disertai adanya pemberian sejumlah uang.

Dalam komunikasi itu, kata Firli, Hasbi sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto.

"Atas 'pengawalan' dari HH dan DTY, putusan pidana yang di inginkan HT terhadap terdakwa Budiman Gandi Suparman menjadi terbukti sehingga dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara," jelas Firli.

Selanjutnya, sekitar Maret 2022 sampai dengan September 2022, terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto kepada Dadan sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar.

"Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 miliar," kata Firli.

KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya