Berita

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan/RMOL

Hukum

Kawal dan Urus Perkara di MA, Hasbi Hasan Diduga Terima Uang Rp3 Miliar

RABU, 12 JULI 2023 | 18:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dari pengawalan dan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH) diduga terima uang Rp3 miliar.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pihaknya hari ini, Rabu (12/7), resmi menahan Hasbi selaku tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HH untuk 20 hari pertama, mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (12/7).


Firli selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Hasbi. Di mana, Hasbi telah mengemban jabatan Sekretaris MA sejak 20 Desember 2020. Jabatan tersebut memiliki pengaruh besar di lingkungan MA.

Terkait dengan perkara kata Firli, bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID) yang diajukan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur KSP ID ke Pengadilan Negeri Semarang.

Agar proses hukum selalu dapat dipantau dan dikawal, Heryanto menunjuk Theodorus Yosep Parera (TYP) sebagai salah satu kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan hukum dimaksud.

Khusus terkait perkara pidana, kata Firli lagi, Heryanto yang merasa belum puas atas putusan di tingkat Pengadilan Negeri Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman, selanjutnya Heryanto memerintahkan Yosep untuk turut mengawal proses upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa ke MA.

Dalam proses kasasi itu, Heryanto yang telah mengenal baik tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris Independen PT Wika Beton kemudian aktif berkomunikasi untuk memastikan bahwa Yosep selalu mengawal proses kasasinya di MA.

Selain itu, ada kesepakatan antara Heryanto dengan Dadan, yang berikutnya Dadan juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan "suntikan dana".

Dari beberapa komunikasi antara Heryanto dan Yosep, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi Jaksa dikabulkan menggunakan istilah "jalur atas dan jalur bawah", yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA yang satu di antaranya tersangka Hasbi.

Sekitar Maret 2022, atas perintah Heryanto, kemudian Yosep mengirimkan foto tangkapan layar susunan Majelis Hakim tingkat kasasi ke Dadan. Tidak berapa lama kemudian, Heryanto berinisiatif untuk mempertemukan Dadan dengan Yosep di kantor milik Yosep yang berada di Rumah Pancasila Semarang, Kota Semarang.

Di pertemuan yang dihadiri langsung Heryanto, Dadan dan Yosep, yang mana sebagai bentuk keseriusan Dadan untuk mengawal proses kasasi, dihadapan Heryanto dan Yosep, terjalin percakapan telepon antara Dadan dan Hasbi dengan meminta Hasbi untuk turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto di MA dengan disertai adanya pemberian sejumlah uang.

Dalam komunikasi itu, kata Firli, Hasbi sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto.

"Atas 'pengawalan' dari HH dan DTY, putusan pidana yang di inginkan HT terhadap terdakwa Budiman Gandi Suparman menjadi terbukti sehingga dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara," jelas Firli.

Selanjutnya, sekitar Maret 2022 sampai dengan September 2022, terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto kepada Dadan sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar.

"Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 miliar," kata Firli.

KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya