Berita

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan/RMOL

Hukum

Kawal dan Urus Perkara di MA, Hasbi Hasan Diduga Terima Uang Rp3 Miliar

RABU, 12 JULI 2023 | 18:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dari pengawalan dan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH) diduga terima uang Rp3 miliar.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pihaknya hari ini, Rabu (12/7), resmi menahan Hasbi selaku tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HH untuk 20 hari pertama, mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (12/7).


Firli selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Hasbi. Di mana, Hasbi telah mengemban jabatan Sekretaris MA sejak 20 Desember 2020. Jabatan tersebut memiliki pengaruh besar di lingkungan MA.

Terkait dengan perkara kata Firli, bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID) yang diajukan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur KSP ID ke Pengadilan Negeri Semarang.

Agar proses hukum selalu dapat dipantau dan dikawal, Heryanto menunjuk Theodorus Yosep Parera (TYP) sebagai salah satu kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan hukum dimaksud.

Khusus terkait perkara pidana, kata Firli lagi, Heryanto yang merasa belum puas atas putusan di tingkat Pengadilan Negeri Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman, selanjutnya Heryanto memerintahkan Yosep untuk turut mengawal proses upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa ke MA.

Dalam proses kasasi itu, Heryanto yang telah mengenal baik tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris Independen PT Wika Beton kemudian aktif berkomunikasi untuk memastikan bahwa Yosep selalu mengawal proses kasasinya di MA.

Selain itu, ada kesepakatan antara Heryanto dengan Dadan, yang berikutnya Dadan juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan "suntikan dana".

Dari beberapa komunikasi antara Heryanto dan Yosep, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi Jaksa dikabulkan menggunakan istilah "jalur atas dan jalur bawah", yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA yang satu di antaranya tersangka Hasbi.

Sekitar Maret 2022, atas perintah Heryanto, kemudian Yosep mengirimkan foto tangkapan layar susunan Majelis Hakim tingkat kasasi ke Dadan. Tidak berapa lama kemudian, Heryanto berinisiatif untuk mempertemukan Dadan dengan Yosep di kantor milik Yosep yang berada di Rumah Pancasila Semarang, Kota Semarang.

Di pertemuan yang dihadiri langsung Heryanto, Dadan dan Yosep, yang mana sebagai bentuk keseriusan Dadan untuk mengawal proses kasasi, dihadapan Heryanto dan Yosep, terjalin percakapan telepon antara Dadan dan Hasbi dengan meminta Hasbi untuk turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto di MA dengan disertai adanya pemberian sejumlah uang.

Dalam komunikasi itu, kata Firli, Hasbi sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto.

"Atas 'pengawalan' dari HH dan DTY, putusan pidana yang di inginkan HT terhadap terdakwa Budiman Gandi Suparman menjadi terbukti sehingga dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara," jelas Firli.

Selanjutnya, sekitar Maret 2022 sampai dengan September 2022, terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto kepada Dadan sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar.

"Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 miliar," kata Firli.

KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya