Berita

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan/RMOL

Hukum

Kawal dan Urus Perkara di MA, Hasbi Hasan Diduga Terima Uang Rp3 Miliar

RABU, 12 JULI 2023 | 18:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dari pengawalan dan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH) diduga terima uang Rp3 miliar.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pihaknya hari ini, Rabu (12/7), resmi menahan Hasbi selaku tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HH untuk 20 hari pertama, mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (12/7).


Firli selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Hasbi. Di mana, Hasbi telah mengemban jabatan Sekretaris MA sejak 20 Desember 2020. Jabatan tersebut memiliki pengaruh besar di lingkungan MA.

Terkait dengan perkara kata Firli, bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID) yang diajukan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur KSP ID ke Pengadilan Negeri Semarang.

Agar proses hukum selalu dapat dipantau dan dikawal, Heryanto menunjuk Theodorus Yosep Parera (TYP) sebagai salah satu kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan hukum dimaksud.

Khusus terkait perkara pidana, kata Firli lagi, Heryanto yang merasa belum puas atas putusan di tingkat Pengadilan Negeri Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman, selanjutnya Heryanto memerintahkan Yosep untuk turut mengawal proses upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa ke MA.

Dalam proses kasasi itu, Heryanto yang telah mengenal baik tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris Independen PT Wika Beton kemudian aktif berkomunikasi untuk memastikan bahwa Yosep selalu mengawal proses kasasinya di MA.

Selain itu, ada kesepakatan antara Heryanto dengan Dadan, yang berikutnya Dadan juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan "suntikan dana".

Dari beberapa komunikasi antara Heryanto dan Yosep, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi Jaksa dikabulkan menggunakan istilah "jalur atas dan jalur bawah", yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA yang satu di antaranya tersangka Hasbi.

Sekitar Maret 2022, atas perintah Heryanto, kemudian Yosep mengirimkan foto tangkapan layar susunan Majelis Hakim tingkat kasasi ke Dadan. Tidak berapa lama kemudian, Heryanto berinisiatif untuk mempertemukan Dadan dengan Yosep di kantor milik Yosep yang berada di Rumah Pancasila Semarang, Kota Semarang.

Di pertemuan yang dihadiri langsung Heryanto, Dadan dan Yosep, yang mana sebagai bentuk keseriusan Dadan untuk mengawal proses kasasi, dihadapan Heryanto dan Yosep, terjalin percakapan telepon antara Dadan dan Hasbi dengan meminta Hasbi untuk turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto di MA dengan disertai adanya pemberian sejumlah uang.

Dalam komunikasi itu, kata Firli, Hasbi sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto.

"Atas 'pengawalan' dari HH dan DTY, putusan pidana yang di inginkan HT terhadap terdakwa Budiman Gandi Suparman menjadi terbukti sehingga dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara," jelas Firli.

Selanjutnya, sekitar Maret 2022 sampai dengan September 2022, terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto kepada Dadan sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar.

"Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 miliar," kata Firli.

KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya