Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang usai menjalani pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri/RMOL
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal mendengarkan keterangan para saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu dan Kamis besok.
"Akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada hari Rabu dan Kamis, 12 Juli 2023 sampai dengan 13 Juli 2023 kepada para saksi ahli berupa interview BAP kepada saksi Ahli Agama Islam, Ahli Sosiolog, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (11/7).
Selain ahli, kata Ramadhan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi untuk menguatkan unsur dugaan tindakan penodaan atau penistaan agama oleh Panji Gumilang.
"Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dari 2 laporan yang dilakukan pada tanggal 23 dan 27 Juni terkait dengan dugaan kasus penistaan dan penodaan agama yang dilakukan oleh Saudara PG," kata Ahmad Ramadhan.
Sehabis mendengarkan keterangan saksi ahli, Ramadhan belum memastikan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Sebab masih menunggu hasil pemeriksaan sejumlah barang bukti di Puslabfor Bareskrim Polri.
Sejauh ini, telah ada dua laporan polisi (LP) atas Panji Gumilang. Pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, kedua dari Ken Setiawan dengan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Terkair dua laporan itu, Panji memenuhi panggilan Polri pada Senin (3/7).