Berita

Penulis adalah Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta/RMOL

Publika

Panji Gumilang dan Konsep Equals Justice Under Laws

OLEH:BAKHRUL AMAL*
SELASA, 11 JULI 2023 | 02:41 WIB

SEMUA orang di mata hukum diperlakukan sama. Doktrin ini telah berlangsung lama bahkan jauh sebelum ide tentang negara hukum ditemukan.

Adalah Pericles, seorang Jenderal Perang kesohor Yunani, yang dianggap oleh sejarah menjadi sosok paling awal mengatakan itu. Tepatnya ketika dia diberikan kesempatan pidato di akhir Perang Pelopponesia, sekitar Tahun 404 SM. Kalimat lengkapnya adalah "jika kita memperhatikan hukum, hukum itu memberikan keadilan yang sama tanpa melihat perbedaan status".

Kata-kata Pericles tadi lantas menginspirasi pola penegakan hukum baik dulu hingga sekarang, baik di Yunani sendiri maupun di belahan dunia lainnya. Bahkan ungkapan epiknya itu diabadikan di atas pilar-pilar Gedung Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam pahatan bertuliskan "Equals Justice Under Laws".


Kesetaraan Hukum

Sebagai negara hukum tentunya Indonesia pun menganut doktrin serupa. Doktrin bahwa tidak ada satupun orang yang kebal hukum. Termasuk pula di dalamnya, pada Panji Gumilang.

Akhir-akhir ini sosok tersebut, yang dikenal sebagai Empunya Al Zaytun, sedang ramai diperbincangkan. Tidak hanya di gedung bertingkat penuh AC tetapi di warung bahkan di sudut-sudut tersempit Nusantara, semua menanti nasibnya.

Penantian nasib itu menjadi mendebarkan karena ada bumbu gosip bahwa pria yang mempopulerkan lagu Havenu Shalom Alechem itu konon sakti mandra guna, bukan tak mempan dipanah, tetapi tak bisa dijerat hukum. Selain punya 'doi', dia juga digunjingkan memiliki tameng. Ada orang kuat yang siap pasang badan. Itulah anggapan yang saat ini muncul di masyarakat, yang diperoleh dari comotan berita sana dan sini.

Anggapa Keliru

Akan tetapi anggapan itu tak bisa terus menerus dikabarkan. Selain tak berdasar, anggapan itu berbahaya. Anggapan yang dikhawatirkan dapat memancing proses penegakan hukum yang tidak semestinya. Atau penegakan hukum yang sekedar dilakukan sebab adanya nafsu untuk menghukum.

Toh faktanya Panji Gumilang tak kebal hukum. Dia pernah merasakan dinginnya ubin tahanan selama 10 bulan. Tepatnya pada tahun 2011 Panji Gumilang dihukum dalam kasus pemalsuan dokumen. Kasus yang terbilang remeh temeh bagi seorang yang katanya untouchable.

Proses Hukum

Kali ini, seiring dengan kontroversi yang dilakukannya, dugaan kejahatan yang menjeratnya menjadi bejibun. Setidaknya ada empat tema yang harus ia pertanggungjawabkan, yang semuanya itu desas-desusnya karena kelakuannya.

Yang sedang berlangsung sekarang adalah mengenai penistaan atau ponadaan agama. Yang masih menunggunya adalah soal traksaksi bernilai triliunan yang ditemukan PPATK. Kegiatan belajar mengajar pada pondoknya pun terancam ditinjau ulang karena sering dianggap melakukan aktivitas yang tak lumrah. Terakhir, yang terus sedang digali, masalah afiliasinya dengan gerakan yang terlarang.

Yakinlah bahwa semuanya pasti akan diproses oleh Kepolisian Republik Indonesia secara presisi. Secara prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Yang pada waktunya, setelah seluruh tahapan pencarian fakta dilakukan, akan disampaikan hasilnya.

Penutup

Pada tahun 1775 Lisbon diguncang gempa dahsyat. Gempa yang turut mengguncang hati dan perasaan Immanuel Kant. Gempa yang membuat filsuf kenamaan itu 26 tahun kemudian menulis kata "De nobis ipsis silemus"  (pada diri kita sendiri, kita diam) dalam pengantar Critique of Pure Reason, untuk menggambarkan kegalauan hatinya.

Sama, doktrin kesetaraan hukum itu memang indah sebagai konsep. Tetapi di sisi yang lain terkadang menakutkan sebagai fakta. Dia lebih mudah diucapkan manakala yang mengalami permasalahan itu bukan kita. Ketika yang mengalami itu kita sendiri, belum tentu kita berharap demikian.

Oleh karena itu selama proses di Kepolisian masih berlangsung, tugas kita adalah mengawal. Mengawal agar proses penggalian fakta itu berjalan sebagaimana mestinya. Mengawal dengan tak luput mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Seperti sebagaimana ditekankan di awal bahwa semuanya, termasuk Panji Gumilang, setara di mata hukum. Setara secara perlakuan maupun penilaian. Selama belum terbukti dan diputuskan oleh Sang Wakil Tuhan semuanya masih prejudice.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya