Berita

Kuasa Hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail di PN Jaksel, Senin (10/7)/RMOL

Hukum

Kasus BTS Kominfo, Maqdir Ismail Bakal Serahkan Uang Rp 27 Miliar ke Kejagung

SENIN, 10 JULI 2023 | 22:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, bakal mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kita lihat Kamis (13/7) lah. Jangan berandai-andai hari ini. Saya akan berusaha untuk datang pagi (ke Kejagung)," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/7).

Maqdir berjanji akan memenuhi panggilan pada Kamis nanti, sekaligus membawa uang Rp 27 miliar itu secara tunai. Sebab, Kejagung tidak mau menerima uang melalui transfer.


Maqdir pun memastikan seluruh uang itu berada dalam keadaan aman.

"Mereka (Kejagung) enggak mau terima saya mau transfer. InsyaAllah (tunai) ya, pokoknya kita simpan di tempat yang aman. InsyaAllah tak ada kurang satu sen pun," kata Maqdir.

Sebelumnya, Maqdir mengklaim ada seseorang dari pihak swasta yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Irwan dalam bentuk cash dengan pecahan mata uang dollar AS.

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi," kata Maqdir seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa lalu (4/7).

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

LPDP Perkuat Ekosistem Karier Alumni, Gandeng Danantara dan Industri

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:04

RDPU dengan Komisi III DPR, Hotman Paris: Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan Janggal

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:02

Kenaikan PT Bikin Partai di DPR Bisa Berguguran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:39

KPK Panggil Ketua KPU Lamteng di Kasus Suap Bupati

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:38

DPR Jadwalkan Pemanggilan Dirut LPDP Sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30

Great Institute: Ancaman Terbesar Israel Bukan Palestina, Tapi Netanyahu

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:22

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:06

IHSG Siang Ini Tergelincir, Nyaris Seluruh Sektor Merana

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:51

Rusia Pertimbangkan Kirim Bantuan BBM ke Kuba

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:29

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:27

Selengkapnya