Berita

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita/Net

Politik

DPT Telah Ditetapkan, JPPR Wanti-wanti KPU Soal Ancaman Pidana Pemilu

SENIN, 10 JULI 2023 | 20:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memuat sejumlah persoalan, diharapkan tidak memuat dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita menjelaskan, DPT yang ditetapkan KPU pada pekan lalu bukan hanya memuat masalah data pemilih meninggal dunia, tetapi juga ruang partisipasi publik tidak maksimal.

“Ruang tanggapan atau masukan masyarakat terhadap daftar pemilih seharusnya masih terbuka meskipun setelah ditetapkan DPT,” ujar Paramita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/7).


Dia memandang, DPT bisa diperbarui setelah dilakukan perbaikan dan ditetapkan pada Rapat Pleno KPU dalam bentuk daftar pemilih hasil perbaikan (DPTHP).

“Secara regulasi saya tidak melihat ada ruang itu di PKPU 7/22, atau perubahannya 7/23,” sambungnya menegaskan.

Di samping itu, sosok yang kerap disapa Mita itu mendorong KPU memberikan akses data pemilih kepada Bawaslu, supaya pengawasan penyusunan daftar pemilih bisa maksimal.

“KPU harus memberikan akses yang seluas-luasnya, minimal kepada Bawaslu. Termasuk dalam memberikan salinan DPT yang telah ditetapkan,” harapnya.

Oleh karena itu, dia mewanti-wanti KPU berhati-hati dalam penyusunan DPT Pemilu 2023, agar tidak terindikasi dugaan pelanggaran.

“Saya juga perlu mengingatkan bahwa terdapat beberapa ketentuan pidana pemilu dalam proses pemutakhiran daftar pemilih ini, agar menjadi perhatian bagi KPU dan jajarannya setelah proses penetapan DPT,” ucapnya.

Mengenai dugaan pelanggaran pidana pemilu, termuat dalam beberapa pasal dalam UU No 7/2017, di antaranya:

Pasal 488: Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Kemudian Pasal 489: Setiap anggota PPS atau PPLN yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Pasal 207, dan Pasal 213, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta.

Selanjutnya Pasal 512: Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang tidak menindaklanjuti, temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Panwaslu LN dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan; penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap; daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, dan/atau rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan WNI yang memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Lalu Pasal 513: Setiap anggota KPU Kabupaten/Kota yang sengaja tidak memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada partai politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (5) dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya