Berita

Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto/RMOL

Politik

Wakil Ketua MPR RI Ajukan Permohonan Pembatalan Putusan PN Jakpus ke MA Terkait Nikah Beda Agama

SENIN, 10 JULI 2023 | 15:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan permohonan pembatalan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait pernikahan beda agama akan segera dilakukan Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto.

Upaya permohonan pembatalan atas putusan dikabulkannya nikah beda agama oleh PN Jakpus ini akan dilayangkan Yandri ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

“Besok saya akan ke MA bersama salah satu ormas Islam untuk mendaftarkan permohonan pembatalan putusan PN Jakpus yang mengabulkan tentang pernikahan beda agama,” kata Yandri kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).


Menurut Yandri, putusan PN Jakpus nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst tersebut sangat rancu. Mengingat, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat mengikat telah menolak pengesahan pernikahan beda agama.

Bahkan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Juli 2005 yang ditandatangani KH Maruf Amin tegas menyebutkan, pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah.

“Tapi kenapa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa berbeda dengan MK? Apa hakimnya enggak paham atau apa? Atau ada sesuatu di balik itu?” tegasnya.

Wakil Ketua Umum PAN itu juga menilai putusan PN Jakpus yang membolehkan nikah beda agama bertolak belakang dengan Pancasila. Terutama sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Mengatur tentang bagaimana semua warga negara wajib menganut agama dan mencampuradukkan atau mengintervensi persoalan agama melalui pengadilan, saya kira tidak pas. Jadi itu sudah merusak sendi-sendi berkehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya telah mengabulkan permohonan pasangan suami istri beda agama atas nama JEA dan SW.

Dalam putusannya, hakim PN Jakpus memberi izin kepada pasangan beda agama itu untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke Disdukcapil.

“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” begitu putusan yang tertulis di SIPP dengan nomor perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst pada Jumat lalu (30/6).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya