Berita

Ilustrasi bijih nikel/Net

Politik

Sudah Saatnya Indonesia Ambil Kendali Dunia atas Komoditas Nikel

SABTU, 08 JULI 2023 | 13:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Indonesia perlu menginisiasi pembentukan organisasi internasional yang melibatkan negara-negara produsen nikel. Hal ini sangat penting dilakukan untuk mendorong kemajuan ekonomi nasional dan meningkatkan nilai tukar rupiah hingga sejajar dengan dolar AS.

Apalagi, Indonesia menyandang status sebagai salah satu negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia.

Demikian disampaikan mantan Dutabesar RI untuk Jepang, Yusron Ihza dalam tayangan video "Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah: Pemerintah Mau 1 USD=Rp1? Saya Siap Antarkan!", yang diunggah di kanal Youtube Yusron Senpai, Sabtu (8/7).


“Negara-negara pengekspor minyak itu ada organisasinya, namanya OPEC. Apakah mungkin kita bersama negara-negara penghasil nikel mengontrol nilai nikel tersebut di pasar internasional?” kata Yusron.

Kemungkinan ini bisa terwujud jika harga nikel dikendalikan oleh negara penghasil itu sendiri. Untuk Indonesia, jika kontrol dan kendali bisa dilakukan sendiri, maka dampaknya pada penguatan mata uang rupiah.

Oleh karena itu, menjaga stabilitas harga nikel secara nasional dapat dilakukan melalui pengendalian yang baik melalui organisasi serupa dengan OPEC.

“Jadi nikelnya jangan dihamburkan, diekspor terus ke luar negeri, jatuh dia (nilai rupiah),” tuturnya.

Yusron menjelaskan, fluktuasi harga nikel adalah hal yang wajar. Namun ini dapat diatasi dengan merumuskan nilai tukar mata uang terhadap satu komoditas, salah satunya nikel.

"Kita ambil saja satu kilogram. Apabila 1 Dolar AS sama dengan 1 kg nikel, kita terapkan harga satu kilogram nikel itu sama dengan satu rupiah. Maka secara otomatis satu Dolar AS akan sama dengan satu rupiah," katanya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya