Berita

Ilustrasi tambang pasir/Net

Publika

Pertambangan Tanpa Izin

SABTU, 08 JULI 2023 | 08:11 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

TOTAL utang bruto publik di Indonesia sebesar Rp15 ribu triliun per triwulan I tahun 2023. Sedemikian besar utang tersebut, maka sangat penting untuk publik dapat berusaha sedemikian rupa supaya tidak gagal dalam membayar utang dan terutama meningkatkan kesejahteraan akibat menjalankan usaha.

Usaha-usaha tersebut antara lain adalah dengan memanfaatkan sumberdaya alam di atas dan di bawah permukaan tanah. Usaha di bawah permukaan tanah itu antara lain adalah usaha pertambangan.

Secara sederhana, usaha pertambangan dibedakan atas pertambangan mineral dan batubara. Pertambangan tersebut dipisahkan dengan urusan pertambangan panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.


Kemudian total utang bruto pemerintah pusat sebesar Rp7,88 ribu triliun dan pemerintah daerah sebesar Rp85,32 triliun pada periode waktu yang sama di atas. Salah satu metode untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah memaksimumkan sumber keuangan untuk membayar utang adalah dengan memberlakukan regime perizinan pertambangan.

Untuk memaksimumkan penerimaan, maka pemerintah menghendaki setiap usaha pertambangan mempunyai izin. Usaha pertambangan tanpa izin, kemudian biasa diberikan nama sebagai illegal mining.

Salah satu persoalan yang timbul dari pertambangan tanpa izin antara lain adalah terjadinya konflik kepemilikan tanah dengan para pemilik hak ulayat, yang belum mendapatkan ganti rugi kepemilikan tanah ulayat. Persoalan tersebut dapat terjadi secara berlarut-larut selama lebih dari 20 tahun tanpa ujung pangkal penyelesaian.

Persoalan bukan hanya pada bukti lengkap administrasi sebagai alas hak kepemilikan, melainkan terutama menyangkut besar kompensasi ganti rugi yang wajar atas harga tanah yang dijadikan sebagai usaha pertambangan di antara pihak-pihak yang berkonflik.

Persoalan bukan hanya pada tahapan eksplorasi saja, melainkan juga dapat berlanjut ketika proses operasi pertambangan belum berakhir dalam bentuk reklamasi lahan pertambangan. Sementara itu, lama perizinan pertambangan bervariasi yang dapat tertinggi mencapai secara total 70 tahun.

Yang terjadi bukan hanya urusan ganti rugi kepemilikan tanah, melainkan muncul persoalan dampak lingkungan. Eksplorasi, bahkan eksploitasi pertambangan dengan membuka hutan atau mengebor tanah di bawah air laut dapat mencemari lingkungan hidup.

Disamping itu pembuangan limbah pertambangan yang berbahaya menjadi persoalan pencemaran lingkungan hidup, selain urusan sulitnya tersedia alternatif terhadap transformasi kesempatan kerja dan kesempatan berusaha untuk penduduk setempat.

Persoalan berlanjut ketika program hilirisasi mineral dan batubara pun masih lebih menguntungkan untuk negara-negara lain, yang lebih dahulu menguasai teknologi terbaru.

Persoalan-persoalan di atas kemudian menjadi akar dari kesenjangan sosial ekonomi yang amat sangat tinggi diantara para pelaku-pelaku ekonomi pertambangan, bukan hanya yang tertib mempunyai izin, termasuk pelaku sisaan yang tanpa izin.

Peneliti Institute For Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya