Berita

Kepala BPOKK DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron/Net

Politik

Soal Masa Jabatan Ketum Parpol, Demokrat: Biarkan Diatur di AD/ART

SABTU, 08 JULI 2023 | 00:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Demokrat berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mencampuri urusan internal partai politik, dengan cara menolak gugatan pembatasan periodesasi jabatan ketua umum.

Kepala BPOKK DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, menilai, negara tidak boleh terlalu jauh mengatur urusan internal Parpol. Sebab, aturan internal partai telah diatur dalam anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) berdasar payung hukum, yakni undang-undang politik.

“Jangan mencampuradukkan urusan internal partai dengan urusan masyarakat luas. Masa jabatan itu diatur di dalam anggaran dasar dan rumah tangga. Mau satu periode mau dua periode, mau tiga periode atau mau seterusnya, itu diatur di dalam AD/ART,” tuturnya.


Menurut Herman, aturan internal Parpol, termasuk masa jabatan ketua umum, tergantung dari bagaimana komunitas atau entitas di dalamnya, yakni kader partai politik itu sendiri.

“Karenanya, menurut saya, biarkan saja itu diatur AD/ART. Kalaupun terlalu panjang bila tidak diatur, biarkan rakyat yang menilai. Ini mah sistemnya lebih otoriter. Biarkan rakyat yang menilai,” tegas anggota Komisi VI DPR RI itu.

Bagi Partai Demokrat, sambung dia, proses di internal dapat dipastikan sangat demokratis, mulai dari musyawarah daerah, musyawarah cabang di kabupaten/kota, hingga kongres di tingkat pusat, semuanya dilaksanakan secara demokratis.

“Jadi, kalau merujuk pada kepentingannya, biarkan masa jabatan pimpinan partai diatur rumah tangganya sendiri,” katanya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya