Berita

Anggota Bawaslu RI Puadi/RMOL

Politik

Diungkit KPK, Bawaslu Akui Sulit Tindak Politik Uang karena Tidak Diatur UU Pemilu

JUMAT, 07 JULI 2023 | 20:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nurul Ghufron, yang menyebut masalah utama dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia adalah politik uang.

Anggota Bawaslu RI Puadi menyepakati pernyataan pimpinan KPK RI tersebut, lantaran sudah berbudaya sejak Pemilu Sistem Proporsional Terbuka diterapkan.

“Perbuatan ini (politik uang) merupakan fenomena yang kerap ditemui dalam Pemilu,” ujar Puadi kepada wartawan, Jumat (7/7).


Namun, Koordinator Divisi Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI itu mengaku kesulitan menindak dugaan pelanggaran politik uang, sebab ada keterbatasan wewenang yang diatur dalam regulasi.

“Dalam dimensi UU Pemilu, terdapat kesulitan bagi Bawaslu menindak pelaku mahar politik sebab UU Pemilu hanya memberikan norma larangan namun tidak mengatur sanksi,” urainya.

Meski begitu, Puadi menyebut penindakan politik uang dalam Pilkada justru diatur dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, yang memasukkan sanksi yang bisa dikenakan oleh Bawaslu kepada pelanggar yang terbukti.

“Berbeda dengan UU Pilkada, larangannya diatur di Pasal 47 dan ada sanksinya diatur dalam pasal 187B UU Pilkada diancam pidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda antara 300 juta hingga 1 miliar rupiah,” katanya menjelaskan.

Lebih lanjut, Puadi menyampaikan aturan larangan politik uang saat kampanye Pemilu, yang diatur dalam empat pasal di UU Pemilu, yang diantaranya sebagai berikut:

- Pasal 183 ayat (4)
 Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon
anggota DPD serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa,
dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan
bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu

- Pasal 278 ayat (2)
 Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan
kepada Pemilih untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih Pasangan Calon;
c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten /kota tertentu; dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu

- Pasal 280 : Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang  j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu

- Pasal 286 ayat (1) :  Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Penyelenggara. Pemilu dan/atau Pemilih.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya