Berita

Anggota Bawaslu RI Puadi/RMOL

Politik

Diungkit KPK, Bawaslu Akui Sulit Tindak Politik Uang karena Tidak Diatur UU Pemilu

JUMAT, 07 JULI 2023 | 20:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nurul Ghufron, yang menyebut masalah utama dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia adalah politik uang.

Anggota Bawaslu RI Puadi menyepakati pernyataan pimpinan KPK RI tersebut, lantaran sudah berbudaya sejak Pemilu Sistem Proporsional Terbuka diterapkan.

“Perbuatan ini (politik uang) merupakan fenomena yang kerap ditemui dalam Pemilu,” ujar Puadi kepada wartawan, Jumat (7/7).


Namun, Koordinator Divisi Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI itu mengaku kesulitan menindak dugaan pelanggaran politik uang, sebab ada keterbatasan wewenang yang diatur dalam regulasi.

“Dalam dimensi UU Pemilu, terdapat kesulitan bagi Bawaslu menindak pelaku mahar politik sebab UU Pemilu hanya memberikan norma larangan namun tidak mengatur sanksi,” urainya.

Meski begitu, Puadi menyebut penindakan politik uang dalam Pilkada justru diatur dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, yang memasukkan sanksi yang bisa dikenakan oleh Bawaslu kepada pelanggar yang terbukti.

“Berbeda dengan UU Pilkada, larangannya diatur di Pasal 47 dan ada sanksinya diatur dalam pasal 187B UU Pilkada diancam pidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda antara 300 juta hingga 1 miliar rupiah,” katanya menjelaskan.

Lebih lanjut, Puadi menyampaikan aturan larangan politik uang saat kampanye Pemilu, yang diatur dalam empat pasal di UU Pemilu, yang diantaranya sebagai berikut:

- Pasal 183 ayat (4)
 Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon
anggota DPD serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa,
dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan
bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu

- Pasal 278 ayat (2)
 Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan
kepada Pemilih untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih Pasangan Calon;
c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten /kota tertentu; dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu

- Pasal 280 : Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang  j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu

- Pasal 286 ayat (1) :  Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Penyelenggara. Pemilu dan/atau Pemilih.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya