Berita

Anggota Bawaslu RI Puadi/RMOL

Politik

Diungkit KPK, Bawaslu Akui Sulit Tindak Politik Uang karena Tidak Diatur UU Pemilu

JUMAT, 07 JULI 2023 | 20:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nurul Ghufron, yang menyebut masalah utama dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia adalah politik uang.

Anggota Bawaslu RI Puadi menyepakati pernyataan pimpinan KPK RI tersebut, lantaran sudah berbudaya sejak Pemilu Sistem Proporsional Terbuka diterapkan.

“Perbuatan ini (politik uang) merupakan fenomena yang kerap ditemui dalam Pemilu,” ujar Puadi kepada wartawan, Jumat (7/7).


Namun, Koordinator Divisi Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI itu mengaku kesulitan menindak dugaan pelanggaran politik uang, sebab ada keterbatasan wewenang yang diatur dalam regulasi.

“Dalam dimensi UU Pemilu, terdapat kesulitan bagi Bawaslu menindak pelaku mahar politik sebab UU Pemilu hanya memberikan norma larangan namun tidak mengatur sanksi,” urainya.

Meski begitu, Puadi menyebut penindakan politik uang dalam Pilkada justru diatur dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, yang memasukkan sanksi yang bisa dikenakan oleh Bawaslu kepada pelanggar yang terbukti.

“Berbeda dengan UU Pilkada, larangannya diatur di Pasal 47 dan ada sanksinya diatur dalam pasal 187B UU Pilkada diancam pidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda antara 300 juta hingga 1 miliar rupiah,” katanya menjelaskan.

Lebih lanjut, Puadi menyampaikan aturan larangan politik uang saat kampanye Pemilu, yang diatur dalam empat pasal di UU Pemilu, yang diantaranya sebagai berikut:

- Pasal 183 ayat (4)
 Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon
anggota DPD serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa,
dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan
bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu

- Pasal 278 ayat (2)
 Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan
kepada Pemilih untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih Pasangan Calon;
c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten /kota tertentu; dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu

- Pasal 280 : Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang  j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu

- Pasal 286 ayat (1) :  Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Penyelenggara. Pemilu dan/atau Pemilih.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya