Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan/Ist
Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan/Ist
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemanggilan tersebut berkaitan pengakuan Maqdir soal ada pihak swasta mengembalikan uang Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
"Maka dari itu tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan," ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat (7/7).
Populer
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39
Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40
Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01
UPDATE
Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23
Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18
Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08
Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04
Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01
Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30
Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14
Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00
Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57
Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43