Berita

Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan/Ist

Hukum

Kejagung Panggil Maqdir Ismail Buntut Duit Rp27 Miliar

JUMAT, 07 JULI 2023 | 09:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Maqdir Ismail selaku pengacara terdakwa Direktur PT Solitech Media Synergi, Irwan Hermawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemanggilan tersebut berkaitan pengakuan Maqdir soal ada pihak swasta mengembalikan uang Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

"Maka dari itu tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan," ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat (7/7).


Sesuai dengan surat panggilan, Maqdir akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Senin (10/7) pukul 09.00 WIB.

Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta agar Maqdir membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media.

"Untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," pungkas Ketut.

Uang Rp27 miliar tersebut diduga berkaitan kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Irwan merupakan pengusaha yang ikut terseret dalam kasus korupsi BTS bersama mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate dan enam tersangka lainnya. Dalam perkaranya, Irwan didakwa ikut merugikan negara sebesar Rp8 triliun.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya