Berita

Ilustrasi Kades demo ke DPR minta perpanjangan masa jabatan/Net

Politik

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Sarat Kepentingan Politik Transaksional

JUMAT, 07 JULI 2023 | 04:39 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sembilan fraksi menyetujui agenda revisi UU 6/2014 tentang Desa. Salah satu poin krusialnya mendukung perpanjangan jabatan kades yang mulanya 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode.

DPR menjadikan RUU perubahan UU Desa menjadi agenda inisiatif perubahan dari lembaga DPR yang akan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (11/07).

Merespons hal itu, Koordinator Pengurus Kajian dan Analisis Kebijakan Publik Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI), A Fahrur Rozi menilai, agenda perpanjangan jabatan kades sama sekali tidak memiliki urgensi dasar pertimbangan yang cukup. Menurut dia, wacana tersebut hanya sarat dengan kepentingan transaksional semata.


"Ini tetap sarat dengan kepentingan transaksional jabatan dalam lelang suara Pemilu antara desa dan parlemen, karena tuntutannya saja tidak memiliki dasar yang kuat," demikian kata Rozi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (06/07).

Rozi melihat jika masa jabatan Kades ditambah tidak cukup melakukan pembangunan di tengah instabilitas residu politik konservatif pada setiap gelaran Pilkades.

Bagi Rozi, alasan stabilitas pembangunan tidak relevan untuk dijadikan dasar memperpanjang masa jabatan. Ia menilai, DPR telah membiarkan dua kemungkaran politik jika masa jabatan Kades ditambah.

Kemungkaran Pertama, membiarkan konservatisme dan taklid buta politik masyarakat desa berkelanjutan. Kedua membatasi/menjadikan lama terjadinya sirkulasi kepemimpinan dan evaluasi pemerintahan.

"Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memang mengukur konstitusionalitas jabatan kades tidak melalui konstitusi melainlan undang-undang. Tapi subtansinya adalah, sirkulasi dan evaluasi. Artinya, jika rakyat tidak nyaman dengan kadesnya, dalam 6 tahun mereka dapat menggantinya lagi. 9 tahun adalah waktu yang lama untuk menjalankan substansi konstitusi tersebut," paparnya.

Jika DPR benar-benar memiliki iktikad baik terhadap stabilitas politik desa, menurut Rozi, DPR cukup membangun ekosistem yang baikan melalui pendidikan politik di desa.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya