Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Prancis Izinkan Polisi Memata-matai Tersangka Melalui Akses Telepon Jarak Jauh

JUMAT, 07 JULI 2023 | 00:14 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Polisi Prancis kini dapat memata-matai tersangka lewat perangkap ponsel dengan mengaktifkan kamera, mikrofon, GPS, dan fitur lainnya secara jarak jauh.

Kebijakan baru itu telah disetujui oleh anggota parlemen pada Rabu malam (5/7), sebagai bagian dari reformasi peradilan yang lebih luas, yang telah banyak dikritik dan menyebutnya sebagai tindakan pengintaian yang otoriter.

Mengutip India Today, Kamis (6/7), Menteri Kehakiman Dujarric Dupond-Moretti memastikan bahwa ketentuan ini hanya akan berlaku dalam lusinan kasus setahun.


Ketentuan ini meliputi penggunaan perangkat tersangka seperti laptop, mobil, dan objek terhubung lainnya, serta telepon, yang akan memungkinkan geolokasi tersangka yang terlibat dalam kejahatan yang dapat dihukum minimal lima tahun penjara, seperti tindakan terorisme, dan kejahatan terorganisir lainnya.

Atas ketentuan baru itu, kelompok hak digital La Quadrature du Net telah mengekspresikan keprihatinan serius mereka terhadap pelanggaran kebebasan fundamental yang mungkin terjadi akibat ketentuan ini.

"Hak atas keamanan, hak privasi, dan korespondensi pribadi, serta hak untuk bepergian dengan bebas akan terancam, karena langkah menuju peningkatan pengawasan yang berat ini," kata kelompok tersebut.

Namun dalam penjelasannya, parlemen menegaskan bahwa setiap penggunaan ketentuan harus disetujui lebih dulu oleh hakim, dan total durasi pengawasan tidak boleh lebih dari enam bulan.

Selain itu, profesi sensitif termasuk dokter, jurnalis, pengacara, hakim, dan anggota parlemen disebut akan dikecualikan dari pemantauan jarak jauh itu.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya