Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Prancis Izinkan Polisi Memata-matai Tersangka Melalui Akses Telepon Jarak Jauh

JUMAT, 07 JULI 2023 | 00:14 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Polisi Prancis kini dapat memata-matai tersangka lewat perangkap ponsel dengan mengaktifkan kamera, mikrofon, GPS, dan fitur lainnya secara jarak jauh.

Kebijakan baru itu telah disetujui oleh anggota parlemen pada Rabu malam (5/7), sebagai bagian dari reformasi peradilan yang lebih luas, yang telah banyak dikritik dan menyebutnya sebagai tindakan pengintaian yang otoriter.

Mengutip India Today, Kamis (6/7), Menteri Kehakiman Dujarric Dupond-Moretti memastikan bahwa ketentuan ini hanya akan berlaku dalam lusinan kasus setahun.


Ketentuan ini meliputi penggunaan perangkat tersangka seperti laptop, mobil, dan objek terhubung lainnya, serta telepon, yang akan memungkinkan geolokasi tersangka yang terlibat dalam kejahatan yang dapat dihukum minimal lima tahun penjara, seperti tindakan terorisme, dan kejahatan terorganisir lainnya.

Atas ketentuan baru itu, kelompok hak digital La Quadrature du Net telah mengekspresikan keprihatinan serius mereka terhadap pelanggaran kebebasan fundamental yang mungkin terjadi akibat ketentuan ini.

"Hak atas keamanan, hak privasi, dan korespondensi pribadi, serta hak untuk bepergian dengan bebas akan terancam, karena langkah menuju peningkatan pengawasan yang berat ini," kata kelompok tersebut.

Namun dalam penjelasannya, parlemen menegaskan bahwa setiap penggunaan ketentuan harus disetujui lebih dulu oleh hakim, dan total durasi pengawasan tidak boleh lebih dari enam bulan.

Selain itu, profesi sensitif termasuk dokter, jurnalis, pengacara, hakim, dan anggota parlemen disebut akan dikecualikan dari pemantauan jarak jauh itu.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya