Berita

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos/RMOL

Politik

KPU Bantah Tudingan Bawaslu Soal Basis Data DPT Cuma dari Sidalih

KAMIS, 06 JULI 2023 | 09:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tudingan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal daftar pemilih tetap (DPT) hanya mengambil data dari sistem informasi daftar pemilih (Sidalih), dibantah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, penyusunan DPT sebelum ditetapkan pada 2 Juni 2023 melalui proses panjang, yakni sejak 14 Desember 2022 saat Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) hingga pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di lapangan.

“Semua alur itu tidak ujug-ujug ada. Dia harus dari bawah dulu,” ujar Betty saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/7).


Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI itu memaparkan, coklit oleh panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) direkap oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan ditetapkan.

“Penetapan dari PPS, kan mengundang Panwas (panitia pengawas), parpol. Dan direkap lagi lewat PPK (panitia pemilihan kecamatan), dan diberikan (ruang) tanggapan terbuka juga. Baru ditetapkan di kabupaten/kota, dimintai tanggapan,” urainya.

Maka dari itu, Betty menilai tudingan Bawaslu yang menyebut basis data DPT Pemilu 2024 hanya berasal dari Sidalih tidak tepat.

Karena, hasil pemutakhiran data secara bertingkat tersebut selalu dilakukan pembaharuan ke dalam Sidalih.

“Di update. Berdasarkan data yang dari Dukcapil dan keluaran yang kita bikin. Kan teman-teman turun semua. Dan melalui Sidalih kita berkoordinasi antara (petugas) dalam negeri dan luar negeri,” ucapnya.

“(Misalnya) ternyata orang ini udah jadi mahasiswa di sini (di luar negeri), itu dihapus (data memilihnya di domisilinya),” demikian Betty menambahkan sembari memberikan contoh.

Tudingan Bawaslu mengenai basis data DPT Pemilu 2024 didasarkan pada temuan hasil pengawasan penyusunan daftar pemilih di daerah.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menuturkan dalam kesempatan sebelumnya, bahwa KPU menyusun daftar pemilih hanya berbasis pada Sidalih. Sementara data hasil coklit tidak dimasukkan.

“Bagaimana dari (data hasil) Mutarlih (diperbaharui) ke Sidalih, kemudian dari Sidalih balik lagi (disusun) ke DPT. Itu yang perlu dijelaskan oleh teman-teman KPU,” ujar Bagja kepada wartawan, Sabtu (1/7).

“Buat apa ada coklit (pencocokan dan penelitian data pemilih di lapangan) kalau yang dipakai dari Sidalih semua,” sambungnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya