Berita

Brigjen Endar Priantoro/RMOL

Politik

Ada Peran Presiden Jokowi di Balik Pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke KPK

KAMIS, 06 JULI 2023 | 09:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Brigjen Endar Priantoro mengakui ada cawe-cawe Presiden Joko Widodo terkait pengembaliannya bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik).

Hal itu diungkapkan Endar usai menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (5/7).

Endar mengatakan, dirinya kembali bertugas sebagai Dirlidik KPK berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023 yang membatalkan SK lama terkait berakhir masa tugas di lembaga antirasuah.


"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Presiden RI, kepada Pak MenPAN-RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin," ujar Endar.

Di mana kata Endar, sebelumnya dia telah mengajukan banding administrasi atas pemberhentiannya sebagai Dirlidik KPK. Sehingga, pengembaliannya ke KPK berdasarkan rekomendasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

"Sehingga dasar dari surat MenPAN RB itulah pimpinan melalui Sekjen mengeluarkan SK pembatalan SK yang lama, sehingga saya kembali ke sini sebagai Direktur Penyelidikan," kata Endar.

Surat dari MenPAN RB itu, masih kata Endar, berkaitan dengan surat banding administrasinya kepada Presiden Jokowi.

"Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Presiden, MenPAN RB, kepada Pak Kapolri, rekan-rekan sekalian tentunya dukungan dari teman-teman saya di Direktorat penyelidikan maupun teman-teman lainnya," pungkas Endar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, telah mengeluarkan surat keputusan tertanggal 27 Juni 2023 tentang penugasan kembali Endar di KPK.

"Dengan pertimbangan antara lain menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali kepada wartawan, Rabu malam (5/7).

Dia juga menjelaskan, selain perubahan SK yang diterbitkan Sekjen, pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas untuk Endar. Nantinya, Endar baru aktif bertugas setelah selesai masa pendidikan di Lemhannas, Oktober 2023.

"Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang Lemhannas, sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-hari," pungkas Ali.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya