Berita

Brigjen Endar Priantoro/RMOL

Politik

Ada Peran Presiden Jokowi di Balik Pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke KPK

KAMIS, 06 JULI 2023 | 09:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Brigjen Endar Priantoro mengakui ada cawe-cawe Presiden Joko Widodo terkait pengembaliannya bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik).

Hal itu diungkapkan Endar usai menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (5/7).

Endar mengatakan, dirinya kembali bertugas sebagai Dirlidik KPK berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023 yang membatalkan SK lama terkait berakhir masa tugas di lembaga antirasuah.


"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Presiden RI, kepada Pak MenPAN-RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin," ujar Endar.

Di mana kata Endar, sebelumnya dia telah mengajukan banding administrasi atas pemberhentiannya sebagai Dirlidik KPK. Sehingga, pengembaliannya ke KPK berdasarkan rekomendasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

"Sehingga dasar dari surat MenPAN RB itulah pimpinan melalui Sekjen mengeluarkan SK pembatalan SK yang lama, sehingga saya kembali ke sini sebagai Direktur Penyelidikan," kata Endar.

Surat dari MenPAN RB itu, masih kata Endar, berkaitan dengan surat banding administrasinya kepada Presiden Jokowi.

"Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Presiden, MenPAN RB, kepada Pak Kapolri, rekan-rekan sekalian tentunya dukungan dari teman-teman saya di Direktorat penyelidikan maupun teman-teman lainnya," pungkas Endar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, telah mengeluarkan surat keputusan tertanggal 27 Juni 2023 tentang penugasan kembali Endar di KPK.

"Dengan pertimbangan antara lain menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali kepada wartawan, Rabu malam (5/7).

Dia juga menjelaskan, selain perubahan SK yang diterbitkan Sekjen, pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas untuk Endar. Nantinya, Endar baru aktif bertugas setelah selesai masa pendidikan di Lemhannas, Oktober 2023.

"Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang Lemhannas, sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-hari," pungkas Ali.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya