Berita

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin/RMOL

Politik

Putusan Pimpinan KPK Kembali Terima Brigjen Endar Priantoro Patut Diapresiasi

KAMIS, 06 JULI 2023 | 07:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menerima Brigjen Endar Priantoro menjabat Direktur Penyelidikan (Dirlidik) patut diapresiasi.

Apresiasi kepada KPK, salah satunya datang dari Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin.

"Siaga 98 menyampaikan apresiasi dan dukungan atas putusan pimpinan KPK mengangkat kembali Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada tanggal 27 Juni," ujar Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/7).


Apalagi kata Hasanuddin, kembali diterimanya Endar di KPK adalah dengan tujuan harmonisasi dan sinergitas antar lembaga penegak hukum, terkhusus demi menjaga kerjasama KPK-Polri.

"Soliditas KPK-Polri dan Kejagung diperlukan bagi pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, telah mengeluarkan surat keputusan tertanggal 27 Juni 2023 tentang penugasan kembali Endar di KPK.

"Dengan pertimbangan antara lain menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali kepada wartawan, Rabu malam (5/7).

Dia juga menjelaskan, selain perubahan SK yang diterbitkan Sekjen, pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas untuk Endar. Nantinya, Endar baru aktif bertugas setelah selesai masa pendidikan di Lemhannas, Oktober 2023.

"Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang Lemhannas, sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-hari," pungkas Ali.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya