Berita

Ketua DPP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Partai Perindo, Ronny Tanusaputra/Net

Hukum

Mangkir, Ketua Perindo Ronny Tanusaputra Diminta KPK Koorperatif

RABU, 05 JULI 2023 | 12:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua DPP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Partai Perindo, Ronny Tanusaputra mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan kantor DPRD di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali, Fikri mengatakan bahwa tersangka Ronny Tanusaputra sedianya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi, dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya secara resmi.

"Selasa (4/7) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (5/7).


Kata Ali, Ronny dipanggil sebagai saksi dalam kapasitas sebagai pemodal dan penanggung keuangan pekerjaan pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morut Tahap I TA 2016.

Selain Ronny, kata Ali, pihaknya juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni Christian Hadi Chandra selaku kuasa Direktur PT Multi Global Konstrindo.

"Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang oleh tim penyidik. KPK harapkan sikap kooperatif saksi untuk hadir pada pemanggilan berikutnya," pungkas Ali.

KPK pada Senin 21 November 2022 resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan kantor DPRD di Pemkab Morut. Perkara tersebut sebelumnya ditangani tim penyidik Polda Sulawesi Tengah dan KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi melakukan pengambilalihan.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari berbagai pihak. Seperti Wakil Bupati Morut, Djira Kendjo yang telah diperiksa sebanyak tiga kali, dan juga memeriksa Bupati Morut, Deli Julkarson Hehi.

KPK pun juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 8 miliar dari kas daerah Pemkab Morut. Penyitaan itu dilakukan dari Bupati Morut, Wabup Morut, dan Kepala BPKAD Pemkab Morut, Masjudin Sudin.

Ronny Tanusaputra sendiri sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (5/5). Salah satu gugatannya itu, Ronny meminta Majelis Hakim untuk menyatakan tidak sah penetapannya sebagai tersangka sebagaimana surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/85/Dik.00/01/09/2022.

Namun demikian, Ronny mencabut gugatan praperadilan tersebut. Sehingga, pada Senin (15/5), Hakim mengabulkan permohonan Ronny tentang pencabutan perkara gugatan praperadilan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya