Berita

Ketua DPP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Partai Perindo, Ronny Tanusaputra/Net

Hukum

Mangkir, Ketua Perindo Ronny Tanusaputra Diminta KPK Koorperatif

RABU, 05 JULI 2023 | 12:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua DPP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Partai Perindo, Ronny Tanusaputra mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan kantor DPRD di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali, Fikri mengatakan bahwa tersangka Ronny Tanusaputra sedianya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi, dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya secara resmi.

"Selasa (4/7) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (5/7).


Kata Ali, Ronny dipanggil sebagai saksi dalam kapasitas sebagai pemodal dan penanggung keuangan pekerjaan pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morut Tahap I TA 2016.

Selain Ronny, kata Ali, pihaknya juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni Christian Hadi Chandra selaku kuasa Direktur PT Multi Global Konstrindo.

"Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang oleh tim penyidik. KPK harapkan sikap kooperatif saksi untuk hadir pada pemanggilan berikutnya," pungkas Ali.

KPK pada Senin 21 November 2022 resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan kantor DPRD di Pemkab Morut. Perkara tersebut sebelumnya ditangani tim penyidik Polda Sulawesi Tengah dan KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi melakukan pengambilalihan.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari berbagai pihak. Seperti Wakil Bupati Morut, Djira Kendjo yang telah diperiksa sebanyak tiga kali, dan juga memeriksa Bupati Morut, Deli Julkarson Hehi.

KPK pun juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 8 miliar dari kas daerah Pemkab Morut. Penyitaan itu dilakukan dari Bupati Morut, Wabup Morut, dan Kepala BPKAD Pemkab Morut, Masjudin Sudin.

Ronny Tanusaputra sendiri sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (5/5). Salah satu gugatannya itu, Ronny meminta Majelis Hakim untuk menyatakan tidak sah penetapannya sebagai tersangka sebagaimana surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/85/Dik.00/01/09/2022.

Namun demikian, Ronny mencabut gugatan praperadilan tersebut. Sehingga, pada Senin (15/5), Hakim mengabulkan permohonan Ronny tentang pencabutan perkara gugatan praperadilan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya