Berita

Presiden Joe Biden/Net

Dunia

Hindari Tekanan, Hakim Federal Batasi Kontak Pejabat Joe Biden dengan Perusahaan Media Sosial

RABU, 05 JULI 2023 | 07:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pejabat pemerintahan Presiden Joe Biden dilarang bertemu dan berkomunikasi dengan perusahaan media sosial untuk memoderasi konten mereka.

Putusan yang dikeluarkan pada Selasa (4/7) oleh seorang hakim federal di Louisiana, Hakim Terry Doughty,  mengindikasikan bahwa kemungkinan besar pemerintahan Biden telah bertindak terlalu jauh dalam upayanya mendorong perusahaan media sosial untuk menangani postingan yang mereka khawatirkan dapat berkontribusi pada keragu-raguan vaksin selama pandemi Covid-19, seperti dikutip dari Politico.

Putusan itu mengatakan lembaga pemerintah seperti Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan dan FBI tidak dapat berbicara dengan perusahaan media sosial untuk "tujuan mendesak, mendorong, menekan, atau membujuk dengan cara apa pun untuk menghapus, menekan, atau mengurangi konten berisi kebebasan berbicara yang dilindungi" di bawah Klausul Kebebasan Berbicara dari Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat.


Nama pejabat yang termasuk dalam pelarangan itu adalah Sekretaris Departemen Keamanan Dalam Negeri Alejandro Mayorkas dan Jen Easterly, yang mengepalai Cybersecurity and Infrastructure Security Agency.

Hakim Terry Doughty membuat beberapa pengecualian untuk komunikasi antara pejabat pemerintah dan perusahaan media sosial, termasuk untuk memperingatkan tentang risiko keamanan nasional dan aktivitas kriminal.

Litigasi tersebut awalnya diajukan oleh mantan Jaksa Agung Missouri Eric Schmitt dan Jaksa Agung Louisiana Jeff Landry.

Schmitt, yang terpilih menjadi Senat AS pada November, dalam cuitannya menyambut keputusan hakim federal tersebut dan menyebutnya sebagai kemenangan untuk kebebasan berbicara.

Perintah hari Selasa menandai kemenangan bagi Partai Republik yang telah menggugat pemerintahan Biden sejak 2022, dengan mengatakan pihaknya menggunakan krisis kesehatan virus corona dan ancaman informasi yang salah sebagai alasan untuk mengekang pandangan yang tidak setuju dengan pemerintah.

Pemerintahan Biden juga diduga secara efektif membungkam kaum konservatif dengan bersandar pada perusahaan media sosial swasta.

Pejabat Gedung Putih mengatakan Departemen Kehakiman sedang meninjau perintah tersebut dan akan mengevaluasi pilihannya.

Sementara platform Meta seperti Facebook dan Instagram, Twitter, dan YouTube Alphabet, belum memberikan komentarnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya