Berita

Menpora Dito Ariotedjo saat tiba di Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo/RMOL

Politik

KAKI Duga Menpora Dito jadi Markus di Kejagung pada Kasus Korupsi BTS

RABU, 05 JULI 2023 | 00:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terseret kasus dugaan korupsi proyek BTS di Kemenkominfo usai dipanggil oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus itu.

Sekjen Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Firman mengungkap, pemanggilan Dito ini wajar, kabarnya aliran dana hasil korupsi proyek BTS Kominfo mengalir ke berbagai arah.

“Sejumlah pihak disawer uang hasil korupsi tersebut. Dan Jumlah sawerannya mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Firman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/7).


Menurut Firman, apa yang diungkap koleganya sesama pegiat antikorupsi, Boyamin Saiman bukanlah isapan jempol. Bahwa uang korupsi BTS Kominfo disebut mengalir ke gedung sisi utara Kejaksaan Agung senilai Rp70 miliar dan gedung di sisi utara agak ke kanan sebesar Rp50 miliar.

Apalagi, kata Firman sebagaimana berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa dalam kasus ini, Komisaris di PT Solitech Media Synergi, Irwan Hermawan yang beredar di kalangan wartawan, pada November sampai Desember 2022, Irwan secara berkala memberikan uang senilai Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo.

“Uang miliaran itu diberikan ke-11 nama, termasuk Dito Ariotedjo adalah untuk mengurus penanganan kasus korupsi BTS Bakti Kominfo,” demikian Firman.

Sejauh ini, sudah ada tiga terdakwa yang disidang pada Selasa (27/6). Mereka adalah Johnny G. Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Hudev UI, Yohan Suryanto.

Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyampaikan bahwa ada pihak swasta mengembalikan uang Rp27 miliar kepada Direktur PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan, melalui tim kuasa hukumnya.

“Cash (tunai) dalam bentuk dolar Amerika, senilai Rp27 miliar, ya kami terima saja," kata Maqdir saat dikonformasi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa petang (4/7).


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya