Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Belum Bayar Tagihan, Twitter Digugat Perusahaan Properti Australia

SELASA, 04 JULI 2023 | 00:24 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Twitter digugat oleh perusahaan manajemen properti Australia sebesar 665 ribu dolar (Rp 9,9 miliar), atas dugaan tidak membayar tagihan untuk pekerjaan di empat negara.

Berdasarkan laporan yang dimuat Reuters, Senin (3/7), perusahaan swasta yang berbasis di Sydney, Facilitate Corp, mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California pada 29 Juni lalu atas pelanggaran kontrak yang dilakukan Twitter.

Menurut perusahaan itu, sejak 2022 hingga awal 2023, mereka telah memasang sensor di kantor Twitter di London dan Dublin, menyelesaikan pemasangan kantor di Singapura, dan membuka kantor di Sydney.


Dalam pekerjaan yang telah mereka lakukan, Twitter berutang kepada perusahaan tersebut dengan total hampir 1 triliun rupiah, yang membuat mereka menggugat perusahaan yang telah diakuisisi oleh pengusaha ternama, Elon Musk itu.

"Kami mencari ganti rugi dalam jumlah yang akan ditentukan di persidangan, biaya hukum dan bunga pada tingkat hukum maksimum," kata perusahaan tersebut.

Perusahaan properti itu bukan yang pertama kali yang menggugat Twitter. Pada Mei lalu, mantan firma hubungan masyarakat juga mengajukan gugatan di pengadilan New York, dengan mengatakan perusahaan media sosial itu belum membayar tagihan.

Selain itu, pada awal tahun ini, perusahaan penasihat yang berbasis di AS Innisfree M&A Inc juga telah menggugat Twitter sekitar 1,9 juta dolar atau sekitar Rp 28 miliar, karena mereka juga belum membayar tagihan kepada perusahaan tersebut.

Twitter belum membuka suara atas gugatan terbaru yang diajukan oleh perusahaan Australia itu.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya