Berita

Lee Joong-keun/Net

Dunia

Usai Kena Skandal Pajak, Miliarder Korea Bagi-bagi Rp 1 M ke Setiap Tetangga

SENIN, 03 JULI 2023 | 22:48 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang miliarder asal Korea Selatan, Lee Joong-keun membagikan kekayaannya kepada tetangga dan rekan-rekan sekolahnya. Hal itu ia lakukan setelah dinyatakan bersalah atas kasus penggelapan pajak.

Lee memberikan lebih dari 180 juta dolar AS uang tunai dari kekayaannya untuk donasi.

Ketua Booyoung Group, raksasa pengembang real estate, itu memberikan hadiah uang tunai sebesar 100 ribu won atau setara dengan Rp 1 miliar kepada masing-masing tetangganya di kampung halaman desa Unpyeong-ri, Suncheon. Totalnya ada 280 tetangga yang ia berikan hadiah.


Selain tetangganya, UPI mencatat, Lee juga membagikan uang kepada alumni di sekolah dasar dan menengah di desa tersebut, meski mereka tidak lagi tinggal di sana.

Miliarder berusia 82 tahun itu juga menyumbangkan hadiah, buku sejarah, dan peralatan. Donasi disalurkan dalam sebulan terakhir.

"Ketua Lee berharap donasi tidak menjadi sorotan. Tujuan utamanya adalah untuk mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua orang di desa yang membantu melindungi dan memelihara kampung halamannya selama bertahun-tahun," kata seorang pejabat Booyoung.

Lee merupakan seorang pengusaha yang dikenal sederhana. Bisnisnya mulai menanjak pada tahun 1970-an. Ia dianggap sebagai pionir dalam bisnis persewaan apartemen di Korea.

Belakangan, bisnis Booyoung meluas ke area lain, termasuk hotel dan lapangan golf. Ia akhirnya menjadi konglomerat terbesar ke-22 di Korea dengan aset 16 miliar dolar AS.

Lee juga mengumpulkan lebih dari 1 miliar dolar AS kekayaan pribadi, menjadikannya salah satu dari 30 orang terkaya di Korea Selatan.

Booyoung dan Lee dipuji sebagai donatur yang dermawan bahkan sebelum donasi baru-baru ini. Bulan lalu, 7,6 juta dolar AS disumbangkan atas nama perusahaan ke organisasi yang terkait dengan Angkatan Udara Korea.

Lee dan perusahaannya juga telah memberikan kontribusi filantropis di Kamboja, Vietnam, dan Laos.

Pada tahun 2004, Lee ditangkap karena menghindari pajak dan menggelapkan dana perusahaan. Setelah empat bulan, dia dibebaskan dari hukuman penjara tiga tahun sebagai pengganti hukuman percobaan lima tahun.

Pada 2018, dia kembali ditangkap dengan tuduhan serupa. Akhirnya, dia dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara, kemudian dibebaskan pada tahun 2021 dengan pembebasan bersyarat.

Meskipun hukuman Lee berakhir pada awal 2022, dia dilarang bekerja selama lima tahun di lembaga publik atau di entitas mana pun yang terkait dengan sumber kejahatannya.

Artinya, secara teknis, Lee tidak akan diizinkan untuk memimpin Booyoung lagi hingga awal 2027, saat usianya mendekati 87 tahun.

Ada pihak yang menyebut kemurahan hatinya baru-baru ini merupakan upaya Lee untuk mendapat pengampunan khusus yang biasanya diberikan setiap tanggal 15 Agustus, Hari Pembebasan Nasional Korea.

Di masa lalu, pemerintah Korea telah memberikan grasi khusus kepada berbagai penjahat kerah putih pada hari libur nasional untuk merayakan pembebasan negara pada tahun 1945 dari penjajahan Jepang.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya