Berita

Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM), Yoseph Ibrahim dan Vice President (VP) PT KAPM, Parjono menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor, Jakarta/RMOL

Hukum

Dirut dan VP PT KAPM Didakwa Menyuap Pejabat DJKA Kemenhub Rp1,125 M

SENIN, 03 JULI 2023 | 20:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM), Yoseph Ibrahim dan Vice President (VP) PT KAPM, Parjono didakwa memberikan uang Rp1,125 miliar kepada pejabat Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dakwaan itu dibacakan langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/7).

Yoseph dan Parjono didakwa memberi uang Rp1,125 miliar secara bertahap kepada Direktur Prasarana DJKA Kemenhub, Harno Trimadi sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian, Kemenhub, Fadliansyah.

Uang tersebut diberikan agar Harno dan Fadliansyah mengatur paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera tahun anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub dan dimenangkan PT KAPM.

"Ini bertentangan dengan kewajibannya, yaitu kewajiban Harno Trimadi selaku KPA dan Fadliansyah selaku PPK," ujar Jaksa KPK.

PT KAPM merupakan anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) dengan kegiatan usaha di bidang properti dan konstruksi terkait perkeretaapian.

Dalam kurun waktu Mei sampai Desember 2022, terdakwa Parjono atas persetujuan terdakwa Yoseph merealisasikan dan memberi uang sebesar Rp1 miliar kepada Harno dan Fadliansyah secara bertahap.

Pada Mei 2022, terdakwa Parjono melalui Yusril Ivandi menyerahkan uang Rp100 juta kepada Muhammad Ilman alias Idrus selaku Staf Direktorat Prasarana DJKA untuk ditujukan kepada Fadliansyah di kantor PT KAPM.

Selanjutnya pada Juni 2022, terdakwa Parjono melalui Yusril menyerahkan Rp100 juga kepada Idrus untuk ditujukan kepada Fadliansyah di warung Soto Tangkar di Jalan Kesehatan samping Graha Lestari.

Kemudian pada Juli 2022, terdakwa Parjono melalui Yusril menyerahkan Rp100 juta kepada Idrus untuk ditujukan kepada Fadliansyah di ruang tamu lantai 1 Graha Lestari.

Lalu pada September 2022, terdakwa Parjono melalui Yusril menyerahkan Rp200 juta kepada Idrus untuk ditujukan kepada Fadliansyah di ruang tamu lantai 1 Graha Lestari.

Selanjutnya pada November 2022, terdakwa Parjono melalui Yusril menyerahkan uang Rp200 juta kepada Idrus untuk ditujukan kepada Fadliansyah di ruang OB lantai 1 Graha Lestari.

Lalu pada Desember 2022, dilaksanakan pembahasan addendum kontrak di Hotel Luminor Purwokerto, terdakwa Parjono menyerahkan uang Rp300 juta kepada Fadliansyah, sehingga pemberian commitment fee genap sebesar Rp1 miliar.

"Kemudian setelah penyerahan commitment fee tersebut, terdakwa II Parjono melaporkannya kepada terdakwa I Yoseph Ibrahim," kata Jaksa.

Selain pemberian commitment fee tersebut kata Jaksa, terdakwa Parjono atas persetujuan terdakwa Yoseph juga memberikan uang seluruhnya sebesar Rp125 juta untuk keperluan Fadliansyah dan Harno.

"Uang tersebut atas perintah Harno Trimadi akan dibagikan kepada pegawai honorer, pegawai kebersihan dan sekuriti Direktorat Prasarana sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), namun batal dibagikan karena tertangkap tangan KPK," jelas Jaksa.

Selain pemberian kepada Harno dan Fadliansyah, terdakwa Parjono atas persetujuan terdakwa Yoseph juga memberikan uang seluruhnya Rp240 juta kepada Hamdan sebesar Rp40 juta terkait asistensi atau pendamping pengaturan lelang pekerjaan 6 perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022.

Selanjutnya kepada Edi Purnomo selaku Ketua Pokja Pengadaan Pekerjaan 6 Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022 sebesar Rp100 juta yang diberikan melalui Hamdan.

Lalu diberikan kepada Budi Prasetyo selaku Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang Pada Jalur KA Di Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2023 sebesar Rp100 juta melalui Hamdan.

"Bahwa perbuatan para terdakwa memberikan sejumlah uang yang berjumlah Rp1,125 miliar kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah serta sejumlah Rp240 juta kepada Hamdan, Edi Purnomo, dan Budi Prasetiyo dimaksudkan agar PT KAPM mendapatkan paket pekerjaan 6 perlintasan sebidang Jawa Sumatera TA 2022 pada Direktorat Prasarana DJKA, Kemenhub," pungkas Jaksa.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Minta Maaf, Dirut Pertamina: Ini Tanggung Jawab Saya

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:37

Perempuan Bangsa PKB Bantu Korban Banjir di Bekasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:33

Perang Tarif Kian Panas, Volkswagen PHK Ribuan Karyawan

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:25

Kabar Baik, Paus Fransiskus Tidak Lagi Terkena Serangan Pneumonia Ganda

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Pertamina: Harga Avtur Turun, Diskon Pelita Air, Promo Hotel

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Rumah Diobok-obok KPK: Apakah Ini Ujung Karier Ridwan Kamil?

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:12

Tenaga Ahli Heri Gunawan Hingga Pegawai Bank BJB Dipanggil KPK

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:06

KPK: Ridwan Kamil Masih Berstatus Saksi

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:47

Raja Adil: Disembah atau Disanggah?

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:45

Buntut Efisiensi Trump, Departemen Pendidikan PHK 1.300 Staf

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:41

Selengkapnya