Berita

Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM), Yoseph Ibrahim dan Vice President (VP) PT KAPM, Parjono menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor, Jakarta/RMOL

Hukum

Dirut dan VP PT KAPM Didakwa Menyuap Pejabat DJKA Kemenhub Rp1,125 M

SENIN, 03 JULI 2023 | 20:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM), Yoseph Ibrahim dan Vice President (VP) PT KAPM, Parjono didakwa memberikan uang Rp1,125 miliar kepada pejabat Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dakwaan itu dibacakan langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/7).

Yoseph dan Parjono didakwa memberi uang Rp1,125 miliar secara bertahap kepada Direktur Prasarana DJKA Kemenhub, Harno Trimadi sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian, Kemenhub, Fadliansyah.


Uang tersebut diberikan agar Harno dan Fadliansyah mengatur paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera tahun anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub dan dimenangkan PT KAPM.

"Ini bertentangan dengan kewajibannya, yaitu kewajiban Harno Trimadi selaku KPA dan Fadliansyah selaku PPK," ujar Jaksa KPK.

PT KAPM merupakan anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) dengan kegiatan usaha di bidang properti dan konstruksi terkait perkeretaapian.

Dalam kurun waktu Mei sampai Desember 2022, terdakwa Parjono atas persetujuan terdakwa Yoseph merealisasikan dan memberi uang sebesar Rp1 miliar kepada Harno dan Fadliansyah secara bertahap.

Pada Mei 2022, terdakwa Parjono melalui Yusril Ivandi menyerahkan uang Rp100 juta kepada Muhammad Ilman alias Idrus selaku Staf Direktorat Prasarana DJKA untuk ditujukan kepada Fadliansyah di kantor PT KAPM.

Selanjutnya pada Juni 2022, terdakwa Parjono melalui Yusril menyerahkan Rp100 juga kepada Idrus untuk ditujukan kepada Fadliansyah di warung Soto Tangkar di Jalan Kesehatan samping Graha Lestari.

Kemudian pada Juli 2022, terdakwa Parjono melalui Yusril menyerahkan Rp100 juta kepada Idrus untuk ditujukan kepada Fadliansyah di ruang tamu lantai 1 Graha Lestari.

Lalu pada September 2022, terdakwa Parjono melalui Yusril menyerahkan Rp200 juta kepada Idrus untuk ditujukan kepada Fadliansyah di ruang tamu lantai 1 Graha Lestari.

Selanjutnya pada November 2022, terdakwa Parjono melalui Yusril menyerahkan uang Rp200 juta kepada Idrus untuk ditujukan kepada Fadliansyah di ruang OB lantai 1 Graha Lestari.

Lalu pada Desember 2022, dilaksanakan pembahasan addendum kontrak di Hotel Luminor Purwokerto, terdakwa Parjono menyerahkan uang Rp300 juta kepada Fadliansyah, sehingga pemberian commitment fee genap sebesar Rp1 miliar.

"Kemudian setelah penyerahan commitment fee tersebut, terdakwa II Parjono melaporkannya kepada terdakwa I Yoseph Ibrahim," kata Jaksa.

Selain pemberian commitment fee tersebut kata Jaksa, terdakwa Parjono atas persetujuan terdakwa Yoseph juga memberikan uang seluruhnya sebesar Rp125 juta untuk keperluan Fadliansyah dan Harno.

"Uang tersebut atas perintah Harno Trimadi akan dibagikan kepada pegawai honorer, pegawai kebersihan dan sekuriti Direktorat Prasarana sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), namun batal dibagikan karena tertangkap tangan KPK," jelas Jaksa.

Selain pemberian kepada Harno dan Fadliansyah, terdakwa Parjono atas persetujuan terdakwa Yoseph juga memberikan uang seluruhnya Rp240 juta kepada Hamdan sebesar Rp40 juta terkait asistensi atau pendamping pengaturan lelang pekerjaan 6 perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022.

Selanjutnya kepada Edi Purnomo selaku Ketua Pokja Pengadaan Pekerjaan 6 Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022 sebesar Rp100 juta yang diberikan melalui Hamdan.

Lalu diberikan kepada Budi Prasetyo selaku Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang Pada Jalur KA Di Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2023 sebesar Rp100 juta melalui Hamdan.

"Bahwa perbuatan para terdakwa memberikan sejumlah uang yang berjumlah Rp1,125 miliar kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah serta sejumlah Rp240 juta kepada Hamdan, Edi Purnomo, dan Budi Prasetiyo dimaksudkan agar PT KAPM mendapatkan paket pekerjaan 6 perlintasan sebidang Jawa Sumatera TA 2022 pada Direktorat Prasarana DJKA, Kemenhub," pungkas Jaksa.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya