Berita

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan/Net

Politik

Setara Institute Minta Polri Hentikan Penggunaan Pasal Penodaan Agama

SABTU, 01 JULI 2023 | 20:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Polri diharapkan semakin berkontribusi untuk menguatkan kebhinekaan Indonesia dan menjamin perlindungan dan penghormataan hak atas Kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) untuk seluruh warga.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan dalam menyambut puncak perayaan HUT ke-77 Polri pada Sabtu (1/7).

“Dalam spirit Hari Bhayangkara itu, Setara Institute mendorong agar Polri menghentikan atau paling tidak melakukan moratorium atas penggunaan pasal penodaan agama,” ujar Halili.


Secara hukum, kata Halili, pasal-pasal penodaan agama dalam UU 1/PNPS/1965, KUHP, dan UU ITE merupakan ketentuan hukum yang problematis, dengan unsur-unsur pidana yang kabur, dan tidak memberikan kepastian hukum.

Ditambahkan Halili, data riset KBB Setara Institute tahun 2007-2022, hukum penodaan agama kerap kali digunakan untuk mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu secara sewenang-wenang.

“Kasus-kasus kriminalisasi tersebut melingkupi spektrum kasus yang luas; dari soal asmara, penanganan jenazah, sampai penghukuman atas interpretasi keagamaan,” tuturnya.

Selain itu, masih dalam catatan Setara Institute, Halili menyebut bahwa penerapan pasal-pasal penodaan agama lebih tampak sebagai peradilan oleh tekanan massa.

Padahal idealnya, pihak kepolisian tidak boleh tunduk pada tekanan massa dan kelompok keagamaan tertentu, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Ketundukan pada tekanan kelompok tertentu tersebut biasanya dijustifikasi pihak kepolisian dengan penggunaan pasal penodaan agama,” katanya.

Di Hari Bhayangkara ini, Setara Institute juga kembali mengingatkan Polri bahwa fatwa MUI bukanlah hukum positif dan peraturan perundang-undangan dalam kerangka Negara Hukum Indonesia.

Pasal 7 UU 12/2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: UUD Negara RI Tahun 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

“Fatwa merupakan pandangan keagamaan dari ormas keagamaan tertentu mengenai suatu kasus atau fenomena aktual yang berkembang di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Oleh karena itu, organ pemerintahan negara, termasuk Polri, dapat menimbang pandangan ormas keagamaan tersebut yang dapat dipastikan beragam dan tidak tunggal.

“Namun demikian, fatwa ormas keagamaan tidaklah mengikat Polri dan elemen kelembagaan negara apapun untuk menjadikannya sebagai dasar formal bagi tindakan hukum yang akan diambil oleh Negara,” pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya