Berita

Bendera partai politik di halaman Kantor KPU RI/RMOL

Publika

Urgensi Pelembagaan Partai Politik?

OLEH: BUDIANA IRMAWAN*
SABTU, 01 JULI 2023 | 09:39 WIB

MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) menolak permohonan uji materi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait pasal mengenai sistem proporsional daftar terbuka.

Hakim MK menilai partai politik memiliki otoritas dalam seleksi dan menentukan nomor urut calon legislatif. Putusan MK membantah Pemohon yang mendalilkan sistem proporsional daftar terbuka mendistorsi fungsi partai politik.

Menanggapi polemik sistem proporsional daftar terbuka dan proporsional daftar tertutup, bagi penulis ada hal lebih fundamental yang luput dari perhatian, yaitu isu pelembagaan partai politik.


Demokrasi mensyaratkan kebebasan semua warga negara menentukan arah kebijakan publik. Partisipasi aktif warga negara ini disalurkan melalui partai politik yang dinilai sejalan mampu mengartikulasikan kepentingannya.

Karena itu, partai politik didirikan memiliki platform politik atau garis perjuangan membedakan partai politik satu dengan yang lain.

Garis perjuangan partai politik sesungguhnya yang dikontestasikan pada Pemilu setiap periode. Di beberapa negara misalnya, ada partai Hijau mengusung masalah ekologis, Partai Buruh mengedepankan hak-hak kaum pekerja, Partai Progresif berhaluan marxisme atau Partai Konservatif yang dilandasi keyakinan teologis.

Jadi, pelembagaan partai politik dimaksud memosisikan partai politik berorientasi program sesuai garis perjuangannya.

Di titik ini, kontekstualisasi memutuskan sistem proporsional daftar terbuka atau proporsional daftar tertutup. Apakah mendukung pelembagaan partai politik?

Dalil pemohon sistem proporsional daftar terbuka mendistorsi fungsi partai politik, keliru jika dipahami oleh hakim MK sebatas otoritas partai politik urusan teknis seleksi dan menentukan nomor urut calon legislatif.

Justru bantahan tersebut, menunjukkan kekhawatiran terhadap sistem proporsional daftar tertutup menguatkan elite partai politik sama dengan sistem proporsional daftar terbuka.

Kendati calon legislatif terpilih berdasarkan raihan suara terbanyak pada sistem proporsional daftar terbuka, namun nomor urut masih dianggap penting. Fenomena kasus Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Indramayu mengundurkan diri karena mendapat nomor urut 3 membuktikan anggapan itu.

Sejak revisi Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang memberlakukan sistem proporsional daftar terbuka mengubah kontestasi partai politik menjadi persaingan figur, termasuk dengan sesama calon legislatif dari internal partai politik sendiri. Kondisi yang melemahkan pelembagaan partai politik, dan sebaliknya menguatkan personalisasi partai politik.

Tidak aneh kemudian kini partai politik terlihat cair sulit melakukan koalisi permanen mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Bukan karena hambatan presidential threshold 20%, tetapi sikap oportunistik dampak tidak ada pelembagaan partai politik.

Revisi UU Partai Politik

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) satu-satunya partai politik pendukung sistem proporsional daftar tertutup menerima putusan MK. Pada saat bersamaan PDIP juga mengusulkan revisi UU Partai Politik. Usulan menarik, revisi UU Partai Politik memang mendesak agar eksistensi partai politik relevan dengan sistem pemerintahan presidensial yang kita anut.

Diktum Scott Mainwaring, bahwa multipartai tidak kompatibel dengan sistem pemerintahan presidensial. Seorang presiden terpilih memperoleh suara mayoritas langsung dari rakyat tetap harus menghadapi partai politik di forum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mengingat, tidak akan ada satu partai politik pun bisa meraih kursi dominan di DPR dalam sistem multipartai. Demi stabilitas pemerintahan memaksa partai politik pengusung mutlak membangun koalisi.

Hanya saja presidential threshold 20% yang kita terapkan problematik. Pemilu dilakukan serentak antara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg), konsekuensinya menghapus presidential threshold. Sangat janggal, syarat pencapresan Pemilu sekarang didasari hasil raihan suara partai politik pada Pemilu 5 tahun sebelumnya.

Sementara selaras diktum Scott parliamentary threshold dinaikkan supaya terjadi penyederhanaan partai politik secara alamiah. Penyederhanaan ini bukan berarti membatasi kebebasan mendirikan partai politik.

Persyaratannya malah dipermudah tidak perlu verifikasi faktual yang memberatkan, namun ketika tidak memenuhi parliamentary threshold harus konsekuen. Partai politik itu membubarkan diri atau bergabung dengan partai politik yang lolos parliamentary threshold.

Poin krusial lain menjawab kekhawatiran kuasa elite partai politik berkohabitasi dengan kekuatan modal atau oligarki, maka sumber pendanaan partai politik diatur transparan, jabatan pimpinan partai politik dibatasi, dan tidak boleh rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan.

Dengan demikian revisi UU Partai Politik merupakan transformasi paradigmatik menuju partai politik modern. Tidak sekadar perubahan yang bersifat tambal-sulam.

*Penulis adalah Pemerhati Kebijakan Publik

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya