Berita

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Gedung Bareskrim Polri/RMOL

Presisi

Begini Modus Serta Peran 13 Tersangka Edarkan Sabu dan Ekstasi dari Malaysia dan Belanda

JUMAT, 30 JUNI 2023 | 19:54 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi.

Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dai Aceh, Riau, dan Bali. Mereka adalah S, H, H, TS, YAI, IJ, UK, JM, PAS, RLP, IGN, DAK, dan IDGK.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan awal mula kasus jaringan internasional penyelundupan sabu dari Malaysia ke Aceh.


Pertama, polisi menangkap S dan H di Aceh Utara. Dari H polisi mengamankan barang bukti 348 kilogram sabu yang disimpan di kebun tak jauh dari rumahnya

"TKP pertama di Aceh Utara, dengan tersangka ada dua orang, sebagai penyimpan barang sabu di dalam hutan," kata Mukti di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6).

Kemudian kedua, polisi menangkap H yang melakukan penyelundupan sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Riau.

“Kedua adalah pengungkapan sabu sebanyak 80 kilogram dengan ekstasi sebanyak 22.932 butir, itu berada di daerah Riau. Sama juga, barang ini berasal dari Malaysia," kata Mukti.

Pengembangan terus dilakukan, dan kasus ketiga polisi menangkap 10 tersangka penyelundupan ekstasi dari Belanda ke Bali.

"10 orang tersangka dan 140 ribu butir ekstasi," kata Mukti.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya