Penggagas Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi/RMOL
Kabar dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri soal status kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan mantan Wamenkumham Denny Indrayana naik ke tahap penyidikan, menjadi buah bibir.
Denny sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (31/5). Pelapor, yakni AWW, menggunakan unggahan media sosial Denny Indrayana sebagai dasar laporan.
Adapun laporan terhadap Denny teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 31 Mei 2023.
Dalam kasus ini Denny dilaporkan melanggar tindak pidana yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Soal status penyidikan itu, kata Penggagas Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi, semakin menguatkan betapa tidak jelasnya sistem penegakan hukum di era Presiden Joko Widodo.
"Rezim Widodo sendiri sudah absurd. Eh lahir kasus hukum paling absurd sedunia," kata Adhie dalam cuitan di Twitter, Kamis (29/6).
Dikatakan Adhie, pelaporan Denny merupakan buntut celotehannya soal prediksi putusan Mahkamah Konstitusi pada sistem pemilu proporsional tertutup.
Belakangan, Denny dianggap menyebar hoax karena MK pada akhirnya memutuskan pemilu tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka.
"Denny bikin prediksi. Jika benar didakwa bocorkan rahasia. karena salah tuduhannya menyebar kabar bohong (hoax)," kata Adhi.
Walau heran pada status penyidikan kasus Denny. Tetapi, Adhi melihat sisi baik, bahwa apa yang dialami Denny bisa menjadi preseden untuk menindak hasil survei politik abal-abal.
"Preseden bagus buat menindak tukang survei. Sial bagi analis bola," pungkasnya.