Berita

KPU Bondowoso, Jawa Timur/Net

Nusantara

Diduga Langgar Kode Etik Rekrutmen PPS, KPU Bondowoso Bakal Diperiksa DKPP

RABU, 28 JUNI 2023 | 22:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.

Dikabarkan sebelumnya, terdapat pengaduan oleh Esti Diah Marwati kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso yang kemudian diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Informasi kuat dari internal Bawaslu, pada 4 Juli 2023, DKPP RI akan menggelar sidang etik di Surabaya terkait pengaduan Esti Diah Marwati tersebut.


Laporan Esti Diah Marwati itu tentang persoalan penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Dabasah.

Kuasa Hukum Esti Diah Marwati, Haryono mengaku sudah mendengar kabar bahwa dalam waktu dekat DKPP RI akan menggelar sidang terkait dengan laporan kliennya.

"Kami sudah mendengar kabar dalam waktu dekat DKPP akan menggelar sidang Dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Bondowoso. Namun secara resmi melalui surat belum ada pemberitahuan ke kami," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (28/6).

Haryono menerangkan, KPU Bondowoso dilaporkan soal penetapan hasil seleksi calon Anggota PPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Haryono menyampaikan, terkait penetapan PPS sudah pernah melayangkan surat somasi kepada KPU Bondowoso atas pengumuman hasil seleksi untuk mengembalikan posisi Esti Diah Marwati ke posisi nomor urut semula.

"Namun, dari somasi yang dilayangkan tidak mendapatkan kejelasan dan tanggapan dari KPU, sehingga akhirnya diadukan ke Bawaslu Bondowoso," kata Haryono

Dia menerangkan, pada pengumuman pertama tanggal 23 Januari di laman KPU, kliennya masuk sebagai peserta terpilih peringkat kedua. Namun, selang beberapa waktu terdapat pengumuman kedua yang dibuat oleh KPU melalui laman yang sama.

“Pada pengumuman kedua itu nama klien kami diganti nama orang lain. Padahal, nomor peserta tetap nomer peserta klien kami,” paparnya.

Atas tindakan itu, kata Haryono, KPU Bondowoso diduga sengaja mengubah dokumen yang sudah ditetapkan berdasarkan berita acara rapat pleno KPU.

Menurut Haryono, laporan Esti Diah Marwati yang sudah masuk DKPP, selain melanggar kode etik, juga berpotensi pidana. Sebab ada dugaan perbuatan melawan hukum, berupa pemalsuan dokumen.

Sementara itu, Ketua KPU Bondowoso, Junaidi saat dikonfirmasi soal akan disidang DKPP, tidak mau berkomentar.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Kultus “Benda-benda Suci” di Eropa Abad Pertengahan

Minggu, 15 Maret 2026 | 06:16

Lulusan IPDN Disiapkan Wujudkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:59

Roy Suryo Cs Dilarang Ladeni Rismon Beradu Argumentasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:32

Abdul Malik bin Marwan, Revolusi Birokrasi yang Mengubah Sejarah Islam

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:23

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Trump Berbaju Fir’aun

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:31

Enam Bulan Purbaya, Rupiah Melemah tiap Bulan

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:08

Pendekatan Teman Sebaya Efektif Cegah Bullying di Sekolah

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:02

Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:21

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Selengkapnya