Berita

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho/Ist

Presisi

Sebulan, Polres Metro Tangerang Bekuk 28 Pelaku Curanmor

RABU, 28 JUNI 2023 | 09:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap 28 tersangka pencurian motor sepanjang bulan Mei hingga Juni 2023. Pengungkapan ini berkat kolaborasi dari seluruh pihak tak terkecuali masyarakat.

"Kami melaksanakan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, dengan menyikapi hasil analisa dan evaluasi terkait meningkatnya kasus curanmor serta arahan dari Bapak Kapolda Metro Jaya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu (28/6).

Kapolres berharap, penangkapan-penangkapan tersebut dapat menekan angka kriminalitas, terlebih pada kasus curanmor yang meresahkan di Tangerang.


Lanjut Zain, sebanyak 28 tersangka curanmor itu beraksi di 400 TKP di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.

"Pada kasus curanmor ini yang menonjol adalah kejadian pada Minggu, (4/6) siang, di Area Parkir Transmart Cikokol. 6 pelakunya gunakan senjata api yang menodongkan ke petugas keamanan setempat mencuri 3 unit motor," ungkap Zain.

Lalu pada Kamis, (8/6) pada saat polisi patroli di daerah Cibodas, Kota Tangerang mendapati dua pelaku yang mencurigakan.

Namun bukannya mengindahkan permintaan polisi, kedua pelaku tersebut berusaha menembak petugas dengan senpi, hingga dilakukan tindakan tegas terukur.

"Dari 28 pelaku yang kami amankan ini memiliki peran masing-masing, pemetik atau pelaku yang mengambil motor sebanyak 12 orang, joki atau pembonceng 5 pelaku, penadah 5 pelaku dan komplotan 6 pelaku," jelas Zain.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini bermacam-macam. Mulai dari berboncengan dan berkeliling mencari sasaran, mencuri disertai ancaman menggunakan senjata api.

"Ada juga yang mengaku sebagai leasing kemudian mengambil motor korban," tandasnya.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan maksimal hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya