Berita

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, diduga membuat Pergub untuk melegalkan aksinya dalam korupsi dana APBD/RMOL

Hukum

Lukas Enembe Diduga Bikin Pergub untuk Legalkan Penyimpangan Anggaran

RABU, 28 JUNI 2023 | 02:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) diduga melakukan grand corruption dengan cara membuat peraturan untuk melegalkan perbuatan menyimpang, termasuk tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana APBD Provinsi Papua.

Disampaikan Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, telah mengungkapkan bahwa dana operasional Lukas dari APBD mencapai Rp1 triliun. Sebagian dana operasional itu, sekitar hampir Rp400 miliar, digunakan untuk makan dan minum dalam setahun.

"Padahal kita tahu, bahwa satu tahun itu ada 365 hari, artinya bahwa satu hari itu bisa Rp1 miliar. Itu juga menjadi sebuah kejanggalan bagi kami. Apa iya makan minum itu menghabiskan satu hari Rp1 miliar?" ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).


Akan tetapi, kata Asep, ada kuitansi dalam penggunaan uang untuk makan dan minum itu. Untuk itu, pihaknya masih melakukan klarifikasi dengan mendatangi rumah makan atau restoran sesuai dengan kuitansi yang ada untuk menelusuri kebenarannya.

"Kalaupun memang benar, apakah benar sampai Rp1 miliar satu hari. Seperti itu kan yang perlu kita klarifikasi terus," tutur Asep.

Asep mengungkapkan, dana operasional Lukas sebesar Rp1 triliun setahun dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang dibuat dirinya sendiri. Akan tetapi, Asep tidak membeberkan Pergub yang mana yang direkayasa Lukas.

"Jadi memang ketika itu dicek di Kementerian Dalam Negeri, itu menjadi tidak kelihatan, tersamarkan dengan adanya peraturan gubernur. Modusnya seperti itu," terang Asep.

Asep pun membenarkan bahwa Lukas diduga sengaja membuat Pergub agar melegalkan perbuatan tindak pidana korupsi, yakni melakukan dugaan penyalahgunaan dana APBD.

"Itu yang dinamakan dengan grand corruption. Jadi orang melakukan korupsi itu lain-lain, macam-macam ya. Tipikal grand corruption itu adalah ketika membuat sebuah aturan yang dibuat itu seolah-olah itu aturannya benar, tapi itu untuk melegalkan kegiatan-kegiatan yang menyimpang, atau melakukan korupsi. Dengan dibuat peraturannya, seolah-olah menjadi benar," pungkas Asep.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Wall Street Menguat Ditopang Kebangkitan Saham Teknologi

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:11

Pemerintah Pastikan Beras Nasional Pasok Kebutuhan Jamaah Haji 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:07

KPK Akan Panggil Lasarus dan Belasan Anggota Komisi V DPR Terkait Kasus Suap DJKA

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:49

Harga Emas Dunia Melejit, Investor Antisipasi Kebijakan The Fed 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:36

Menhaj Luncurkan Program Beras Haji Nusantara

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:18

Raja Charles Siap Dukung Penyelidikan Polisi soal Hubungan Andrew dan Epstein

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:15

Prabowo Paham Cara Menangani Kritik

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:09

Saham UniCredit Melejit, Bursa Eropa Rebound ke Level Tertinggi

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:00

Suara Sumbang Ormas

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:57

Dirut BPR Bank Salatiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:40

Selengkapnya