Berita

Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu/RMOL

Hukum

Ini Alasan KPK Selidiki Sendiri Dugaan Pungli dan Pemotongan Uang Perjalanan Dinas

SELASA, 27 JUNI 2023 | 22:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Proses penyelidikan dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK dan dugaan pemotongan uang perjalanan dinas oleh oknum pegawai KPK akan ditangani terlebih dahulu oleh KPK. Nantinya, jika tindak pidananya bukan menjadi kewenangan KPK, maka akan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, baik Polri maupun Kejaksaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara yang bisa ditangani KPK di antaranya adalah perbuatan tindak pidana korupsi minimal Rp 1 miliar, dan melibatkan penyelenggara negara atau APH.

"Jadi tahap awal ini penyelidikan, itu dilakukan oleh KPK," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).


Penyelidikan yang dimaksud, yaitu soal temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tentang dugaan Pungli di Rutan KPK, dan soal adanya oknum pegawai yang memotong uang perjalanan dinas mencapai Rp550 juta yang baru diungkapkan KPK pada hari ini.

"Kemudian kenapa juga ditangani oleh KPK, karena kami ingin benar-benar melihat secara jelas, seperti apa praktik itu, karena kami tidak ingin hal ini itu terjadi kembali," kata Asep.

Sehingga kata Asep, pihaknya melakukan penyelidikan secara komprehensif terhadap dugaan Pungli di Rutan, dan dugaan pemotongan uang perjalanan dinas.

"Nanti kalau tidak masuk kategori perkara yang ditangani KPK, itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum lain, bisa kepada Kepolisian, ataupun kepada Kejaksaan," terang Asep.

Karena kata Asep, penyelidikan nya terlebih dahulu ditangani KPK dengan tujuan agar diketahui modus-modus perbuatan pidana yang dilakukan. Hal itu agar dilakukan perbaikan sistemnya supaya tidak terulang kembali.

"Kalau untuk memenjarakan orangnya atau memproses secara hukum, itu memang sudah menjadi komitmen dari sejak berdirinya KPK, karena KPK menerapkan zero tolerance, artinya tidak pernah ada toleransi terhadap pelaku-pelaku kriminal, tindak pidana Korupsi, khususnya yang terjadi di KPK ini," pungkas Asep.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya