Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri/RMOL

Hukum

Aset Koruptor Disita, Ketegasan Firli Bahuri Menjawab Harapan Publik

SELASA, 27 JUNI 2023 | 11:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sikap tegas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri soal memiskinkan koruptor mencerminkan kehendak rakyat, yang berharap ada tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada koruptor.

"Ketegasan Firli bagus dan menjawab ekspektasi publik. Apa yang telah dikerjakan mencerminkan kehendak rakyat yang ingin memberi efek jera kepada koruptor, dalam hal ini perkara Lukas Enembe," kata Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia, Saiful Anam, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/6).

Akademisi Universitas Sahid Jakarta ini menilai, dengan pengungkapan kasus TPPU Lukas yang kemudian dilakukan penyitaan terhadap aset lebih dari Rp144,7 miliar, menunjukkan Firli pro terhadap apa yang menjadi harapan publik, miskinkan koruptor.


Bahkan publik menganggap gagasan Firli sangat brilian, meski belum ada UU Perampasan Aset, namun bisa mengoptimalkan kewenangan menyita aset pelaku korupsi.

"Firli berhasil melaksanakan dalam tataran konkret dengan cara memiskinkan koruptor dan pengoptimalan pengembalian aset hasil korupsi melalui cara penyitaan hasil korupsi," pungkas Saiful.

Sebelumnya Firli mengatakan, konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/6), dengan memperlihatkan uang tunai senilai Rp81,9 miliar hasil penyitaan kasus TPPU Lukas, merupakan bentuk peringatan, bahwa KPK tak segan memiskinkan koruptor.

"Kita ingin memberikan pesan dan peringatan kepada para penyelenggara negara, bahwa kita akan miskinkan para pelaku korupsi," tegas Firli, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (26/6).

Pada konferensi pers kemarin, KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp81,9 miliar, dalam bentuk mata uang rupiah, Dolar AS, dan Dolar Singapura.

KPK juga menyita aset dalam perkara TPPU Lukas berupa tanah dan bangunan, emas, dan kendaraan senilai lebih dari Rp62,7 miliar. Sehingga nilai aset sementara yang sudah disita berjumlah Rp144,7 miliar.

Lukas sendiri kini menjalani persidangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Namun persidangan ditunda, karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Untuk itu penahanan Lukas dibantarkan selama dua pekan, sejak hari ini hingga Minggu (9/7). Penetapan pembantaran penahanan itu disampaikan setelah sidang putusan sela. Di mana hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya