Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri/RMOL

Hukum

Aset Koruptor Disita, Ketegasan Firli Bahuri Menjawab Harapan Publik

SELASA, 27 JUNI 2023 | 11:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sikap tegas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri soal memiskinkan koruptor mencerminkan kehendak rakyat, yang berharap ada tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada koruptor.

"Ketegasan Firli bagus dan menjawab ekspektasi publik. Apa yang telah dikerjakan mencerminkan kehendak rakyat yang ingin memberi efek jera kepada koruptor, dalam hal ini perkara Lukas Enembe," kata Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia, Saiful Anam, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/6).

Akademisi Universitas Sahid Jakarta ini menilai, dengan pengungkapan kasus TPPU Lukas yang kemudian dilakukan penyitaan terhadap aset lebih dari Rp144,7 miliar, menunjukkan Firli pro terhadap apa yang menjadi harapan publik, miskinkan koruptor.

Bahkan publik menganggap gagasan Firli sangat brilian, meski belum ada UU Perampasan Aset, namun bisa mengoptimalkan kewenangan menyita aset pelaku korupsi.

"Firli berhasil melaksanakan dalam tataran konkret dengan cara memiskinkan koruptor dan pengoptimalan pengembalian aset hasil korupsi melalui cara penyitaan hasil korupsi," pungkas Saiful.

Sebelumnya Firli mengatakan, konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/6), dengan memperlihatkan uang tunai senilai Rp81,9 miliar hasil penyitaan kasus TPPU Lukas, merupakan bentuk peringatan, bahwa KPK tak segan memiskinkan koruptor.

"Kita ingin memberikan pesan dan peringatan kepada para penyelenggara negara, bahwa kita akan miskinkan para pelaku korupsi," tegas Firli, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (26/6).

Pada konferensi pers kemarin, KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp81,9 miliar, dalam bentuk mata uang rupiah, Dolar AS, dan Dolar Singapura.

KPK juga menyita aset dalam perkara TPPU Lukas berupa tanah dan bangunan, emas, dan kendaraan senilai lebih dari Rp62,7 miliar. Sehingga nilai aset sementara yang sudah disita berjumlah Rp144,7 miliar.

Lukas sendiri kini menjalani persidangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Namun persidangan ditunda, karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Untuk itu penahanan Lukas dibantarkan selama dua pekan, sejak hari ini hingga Minggu (9/7). Penetapan pembantaran penahanan itu disampaikan setelah sidang putusan sela. Di mana hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya