Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri/RMOL

Hukum

Aset Koruptor Disita, Ketegasan Firli Bahuri Menjawab Harapan Publik

SELASA, 27 JUNI 2023 | 11:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sikap tegas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri soal memiskinkan koruptor mencerminkan kehendak rakyat, yang berharap ada tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada koruptor.

"Ketegasan Firli bagus dan menjawab ekspektasi publik. Apa yang telah dikerjakan mencerminkan kehendak rakyat yang ingin memberi efek jera kepada koruptor, dalam hal ini perkara Lukas Enembe," kata Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia, Saiful Anam, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/6).

Akademisi Universitas Sahid Jakarta ini menilai, dengan pengungkapan kasus TPPU Lukas yang kemudian dilakukan penyitaan terhadap aset lebih dari Rp144,7 miliar, menunjukkan Firli pro terhadap apa yang menjadi harapan publik, miskinkan koruptor.


Bahkan publik menganggap gagasan Firli sangat brilian, meski belum ada UU Perampasan Aset, namun bisa mengoptimalkan kewenangan menyita aset pelaku korupsi.

"Firli berhasil melaksanakan dalam tataran konkret dengan cara memiskinkan koruptor dan pengoptimalan pengembalian aset hasil korupsi melalui cara penyitaan hasil korupsi," pungkas Saiful.

Sebelumnya Firli mengatakan, konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/6), dengan memperlihatkan uang tunai senilai Rp81,9 miliar hasil penyitaan kasus TPPU Lukas, merupakan bentuk peringatan, bahwa KPK tak segan memiskinkan koruptor.

"Kita ingin memberikan pesan dan peringatan kepada para penyelenggara negara, bahwa kita akan miskinkan para pelaku korupsi," tegas Firli, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (26/6).

Pada konferensi pers kemarin, KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp81,9 miliar, dalam bentuk mata uang rupiah, Dolar AS, dan Dolar Singapura.

KPK juga menyita aset dalam perkara TPPU Lukas berupa tanah dan bangunan, emas, dan kendaraan senilai lebih dari Rp62,7 miliar. Sehingga nilai aset sementara yang sudah disita berjumlah Rp144,7 miliar.

Lukas sendiri kini menjalani persidangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Namun persidangan ditunda, karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Untuk itu penahanan Lukas dibantarkan selama dua pekan, sejak hari ini hingga Minggu (9/7). Penetapan pembantaran penahanan itu disampaikan setelah sidang putusan sela. Di mana hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya