Berita

Terdakwa Lukas Enembe diduga kuat mencuci uang dengan melakukan judi di Singapura/RMOL

Hukum

Lukas Enembe Diduga Pakai Dana APBD untuk Judi di Singapura

SELASA, 27 JUNI 2023 | 00:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pencucian uang melalui judi kasino di Singapura yang dilakukan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE), diduga berasal dari penyalahgunaan dana APBD Provinsi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau lembaga antirasuah di Singapura perihal dugaan aliran uang ke judi kasino di negara tersebut.

"Dalam proses penyidikan TPPU, kami akan berkoordinasi dengan pihak CPIB karena disinyalir itu melibatkan warga negara Singapura yang bertindak sebagai profesional money laundering, pencucian uang profesional, dia memfasilitasi pencucian uang di sana," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/6).


Alex menjelaskan, koordinasi itu nantinya bertujuan untuk memperjelas keberadaan aliran uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Lukas

"Apakah ketika yang bersangkutan di meja judi itu menang atau kalah. Kalau kalah ya sudah amblas berarti kan duitnya. Tetapi paling enggak, dari aliran dana itu lah yang nanti mungkin bisa kita lihat seberapa besar dana yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk berjudi. Dari mana dana-dana tersebut diperoleh? Ya sejauh ini memang sebagian besar dari penyalahgunaan APBD," pungkas Alex.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan analisis transaksi keuangan Lukas sejak sejak 2017 yang menghasilkan 12 hasil yang diserahkan ke KPK.

Hasil analisis itu di antaranya berbentuk setoran tunai Lukas di judi kasino senilai Rp560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.

Pada Rabu (12/4), KPK telah mengumumkan Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Dan pada hari ini, KPK menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan TPPU tersebut. Di mana, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 27 item aset dengan nilai total lebih dari Rp144,7 miliar.

Aset yang disita itu berupa uang tunai sebesar Rp81,9 miliar, lalu tanah dan bangunan, emas, dan kendaraan senilai lebih dari Rp62,7 miliar.

Lukas saat ini juga masih menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Namun demikian, persidangan ditunda karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Lukas untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Untuk itu, penahanan Lukas dibantarkan selama dua pekan, sejak hari ini hingga Minggu (9/7). Penetapan pembantaran penahanan itu disampaikan setelah sidang putusan sela. Di mana, Hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas.

Untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua TA 2013-2022, Lukas didakwa menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) bersama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Papua tahun 2018-2021.

Uang tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar).

Selanjutnya, menerima uang dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar).

Hadiah tersebut diduga diberikan agar terdakwa Lukas bersama Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua TA 2013-2022.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku Gubernur Papua periode 2013-2018.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya