Berita

KPK saat tunjukkan uang tunai diduga hasil pencucian uang Lukas Enembe/RMOL

Hukum

Pencucian Uang Lukas Enembe Diduga Libatkan WN Singapura

SENIN, 26 JUNI 2023 | 20:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) mengganggu orang dari Singapura untuk melakukan pencucian uang melalui judi kasino. Untuk itu, KPK akan berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau lembaga antirasuah di Singapura.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, selain menyita sebanyak 27 aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas senilai lebih dari Rp 144,7 miliar, pihaknya memastikan akan terus mengusut aset-aset hasil tindak pidana korupsi.

"Kita mendapat informasi tambahan, termasuk KPK akan berkoordinasi dengan CPIB itu KPK-nya Singapura, menyangkut yang dulu sempat ramai di media yang disampaikan Menko Polhukam menyangkut dana LE yang mengalir ke rumah perjudian," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/6).


Alex memastikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan CPIB karena disinyalir melibatkan warga negara Singapura yang bertindak sebagai profesional pencucian uang.

"Kita belum melakukan koordinasi dengan pihak CPIB, mudah-mudahan dalam proses penyidikan kita dapat lebih jelas menyangkut keberadaan dana-dana tersebut. Apakah ketika yang bersangkutan di meja judi itu menang atau kalah. Kalau kalah ya sudah amblas berarti kan duitnya. Tetapi paling nggak, dari aliran dana itu lah yang nanti mungkin bisa kita lihat seberapa besar dana yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk berjudi," pungkas Alex.

Status tersangka TPPU Lukas ini sebelumnya telah diumumkan KPK pada Rabu (12/4). Dan pada hari ini, KPK menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan TPPU Lukas. Di mana, KPK melakukan penyitaan terhadap 27 item aset dengan nilai total lebih dari Rp 144,7 miliar.

Aset yang disita itu berupa uang tunai sebesar Rp 81,9 miliar, dan aset berupa tanah dan bangunan, emas, dan kendaraan senilai lebih dari Rp 62,7 miliar.

Lukas sendiri saat ini juga masih menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Namun demikian, persidangan ditunda karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Lukas untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya