Berita

KPK saat tunjukkan uang tunai diduga hasil pencucian uang Lukas Enembe/RMOL

Hukum

Pencucian Uang Lukas Enembe Diduga Libatkan WN Singapura

SENIN, 26 JUNI 2023 | 20:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) mengganggu orang dari Singapura untuk melakukan pencucian uang melalui judi kasino. Untuk itu, KPK akan berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau lembaga antirasuah di Singapura.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, selain menyita sebanyak 27 aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas senilai lebih dari Rp 144,7 miliar, pihaknya memastikan akan terus mengusut aset-aset hasil tindak pidana korupsi.

"Kita mendapat informasi tambahan, termasuk KPK akan berkoordinasi dengan CPIB itu KPK-nya Singapura, menyangkut yang dulu sempat ramai di media yang disampaikan Menko Polhukam menyangkut dana LE yang mengalir ke rumah perjudian," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/6).

Alex memastikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan CPIB karena disinyalir melibatkan warga negara Singapura yang bertindak sebagai profesional pencucian uang.

"Kita belum melakukan koordinasi dengan pihak CPIB, mudah-mudahan dalam proses penyidikan kita dapat lebih jelas menyangkut keberadaan dana-dana tersebut. Apakah ketika yang bersangkutan di meja judi itu menang atau kalah. Kalau kalah ya sudah amblas berarti kan duitnya. Tetapi paling nggak, dari aliran dana itu lah yang nanti mungkin bisa kita lihat seberapa besar dana yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk berjudi," pungkas Alex.

Status tersangka TPPU Lukas ini sebelumnya telah diumumkan KPK pada Rabu (12/4). Dan pada hari ini, KPK menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan TPPU Lukas. Di mana, KPK melakukan penyitaan terhadap 27 item aset dengan nilai total lebih dari Rp 144,7 miliar.

Aset yang disita itu berupa uang tunai sebesar Rp 81,9 miliar, dan aset berupa tanah dan bangunan, emas, dan kendaraan senilai lebih dari Rp 62,7 miliar.

Lukas sendiri saat ini juga masih menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Namun demikian, persidangan ditunda karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Lukas untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

UPDATE

Korupsi Menggila, Bangsa Ini Dibawa ke Mana?

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:31

Resesi AS Cuma Omon-Omon, Dolar Tembus Rp16.400

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:29

Legislator PAN Ungkap Ada Perang Mafia di Tubuh Pertamina

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:16

DPR: Kehadiran Pak Simon di Pertamina Getarkan Indonesia

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:07

BI dan State Bank of Vietnam Sepakat Perkuat Kerja Sama Bilateral

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:56

Masa Jabatan Ketum Partai Digugat di MK, Waketum PAN: Itu Masalah Internal

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:54

Anggaran FOLU Net Sink 2030 Non APBN Bisa Masuk Kategori Suap

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:54

Pandawara Group Sampaikan Kendala ke Presiden, Siap Berkolaborasi Atasi Sampah

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:39

DPR Pertanyakan Pertamina soal ‘Grup Orang-orang Senang’

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:37

Menhan: 3 Pasal UU TNI Bakal Direvisi

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:24

Selengkapnya