Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPU Harus Beri Sanksi tegas ke Parpol Tak Lapor Dana Kampanye

SENIN, 26 JUNI 2023 | 13:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sanksi bagi partai politik (Parpol) yang tidak melaporkan dana kampanye diharapkan bisa diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Manajer Riset dan Program The Indonesia Institute, Arfianto Purbolaksono, menilai, Peraturan KPU (PKPU) seharusnya mengatur wajib pelaporan dana kampanye.

“KPU harus tegas dalam memberikan sanksi jika ada peserta yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye,” ujar Arfianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/6).


Menurutnya, rencana KPU menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam PKPU, dan mengganti menjadi aturan wajib melapor penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, tidak tepat.

Pasalnya, dia menganggap aturan wajib melapor penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tidak termuat dalam PKPU, malah justru dituangkan ke dalam petunjuk teknis (Juknis).

Oleh sebab itu, kata dia lagi, aturan tentang pelaporan dana kampanye harus dilaksanakan secara konsisten. Diperlukan upaya bersama dari penyelenggara dan peserta Pemilu, serta masyarakat sipil menegakkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye, termasuk dalam LPSDK.

“Upaya-upaya yang relevan sampai saat ini untuk dilakukan adalah pertama, mendorong KPU untuk tetap mempertahankan LPSDK bagi peserta Pemilu. Hal ini agar KPU bersikap konsisten dalam menjalankan aturan dana kampanye yang tertuang pada UU Pemilu,” demikian Arfianto.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya