Berita

Terdakwa Lukas Enembe menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Dibantarkan ke RSPAD, Lukas Enembe Tunjuk Dokter Terawan

SENIN, 26 JUNI 2023 | 12:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur Papua, Lukas Enembe menunjuk mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto sebagai dokter yang akan merawatnya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh saat mengabulkan permohonan Lukas untuk dibantarkan ke rumah sakit selama dua pekan ke depan.

Nantinya, pemeriksaan dari dokter Terawan akan menentukan kelanjutan sidang Lukas Enembe.

"Kami di dalam penetapan ini memerintahkan penuntut umum untuk dibantar di RSPAD Gatot Subroto bertepatan dokter yang ditunjuk oleh terdakwa dan keluarga adalah Dokter Terawan berdinas di RSPAD Gatot Subroto," kata Hakim Ketua Rianto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/6).

Sementara itu, JPU KPK akan membawa terdakwa Lukas ke RSPAD Gatot Soebroto untuk diperiksa sebelum dilakukan pembantaran penahanan.

"Apabila dokter memutuskan dirawat, maka kami akan membantar sesuai dengan rekomendasi dokter," kata JPU KPK.

Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa Lukas mengatakan, kliennya menegaskan akan membiayai sendiri biaya pengobatan.

"Pak Lukas mengatakan mengenai biaya, dia akan membiayai diri sendiri untuk kesehatannya Pak," kata penasihat hukum Lukas, Petrus Bala.

Tim penasihat hukum membeberkan, alasan penunjukan dokter Terawan untuk merawat terdakwa Lukas. Dikatakan penasihat hukum, Lukas sudah ditangani dokter Terawan sejak mengalami stroke pada tahun 2013 silam.

"Jadi tidak bermaksud atau tidak menghormati dokter dari KPK, kan ini soal kesehatan," demikian tutup penasihat hukum Lukas.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

UPDATE

Korupsi Menggila, Bangsa Ini Dibawa ke Mana?

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:31

Resesi AS Cuma Omon-Omon, Dolar Tembus Rp16.400

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:29

Legislator PAN Ungkap Ada Perang Mafia di Tubuh Pertamina

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:16

DPR: Kehadiran Pak Simon di Pertamina Getarkan Indonesia

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:07

BI dan State Bank of Vietnam Sepakat Perkuat Kerja Sama Bilateral

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:56

Masa Jabatan Ketum Partai Digugat di MK, Waketum PAN: Itu Masalah Internal

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:54

Anggaran FOLU Net Sink 2030 Non APBN Bisa Masuk Kategori Suap

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:54

Pandawara Group Sampaikan Kendala ke Presiden, Siap Berkolaborasi Atasi Sampah

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:39

DPR Pertanyakan Pertamina soal ‘Grup Orang-orang Senang’

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:37

Menhan: 3 Pasal UU TNI Bakal Direvisi

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:24

Selengkapnya