Berita

Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe saat menjalani sidang/RMOL

Hukum

Permohonan Lukas Enembe Dirawat di RSPAD Terkabul, Penahanan Ditangguhkan 2 Pekan

SENIN, 26 JUNI 2023 | 12:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua (nonaktif) selama dua pekan. Penangguhan penahanan itu bertujuan agar Lukas mendapatkan perawatan insentif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh mengatakan, Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Lukas setelah memperhatikan surat permohonan dari terdakwa atau tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa dan hasil pemeriksaan laboratorium atas nama pasien Lukas.

“Permohonan dari terdakwa Lukas Enembe atau tim Penasihat Hukum terdakwa mengenai kesehatan terdakwa tersebut, dihubungkan dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Klinik RSPAD Gatot Soebroto atas nama pasien Lukas Enembe tertanggal 16 Juni 2023, cukup beralasan untuk dikabulkan," ujar Hakim Ketua Rianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (26/6).

Sehingga, kata Hakim Ketua Rianto, penahanan terdakwa Lukas harus dibantarkan selama dua pekan, sejak hari ini hingga Minggu (9/7).

Sehingga, kata Hakim Ketua Rianto, penahanan terdakwa Lukas harus dibantarkan selama dua pekan, sejak hari ini hingga Minggu (9/7).

"Mengabulkan permohonan dari terdakwa atau tim Penasihat Hukum terdakwa. Memerintahkan kepada Penuntut Umum pada KPK untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa Lukas Enembe sejak tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan tanggal 9 Juli 2023," kata Hakim Ketua Rianto.

Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa Lukas kepada Majelis Hakim untuk dapat ditetapkan sidang selanjutnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas maupun tim PH terdakwa. Untuk itu, sidang dapat dilanjutkan dengan agenda sidang pembuktian.

Dalam surat dakwaan, Lukas didakwa menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar) bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas PU Pemprov Papua tahun 2013 hingga 2017 dan bersama Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua tahun 2018 hingga 2021.

Uang tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur sebesar Rp 10.413.929.500 (Rp 10,4 miliar).

Selanjutnya, menerima uang dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar).

Hadiah tersebut diketahui atau patut diduga diberikan agar terdakwa Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua TA 2013-2022.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sebesar Rp1 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku Gubernur Papua periode 2013-2018.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa dengan dakwaan Kesatu Pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kesatu Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan Kedua Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya