Berita

Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe saat menjalani sidang/RMOL

Hukum

Permohonan Lukas Enembe Dirawat di RSPAD Terkabul, Penahanan Ditangguhkan 2 Pekan

SENIN, 26 JUNI 2023 | 12:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua (nonaktif) selama dua pekan. Penangguhan penahanan itu bertujuan agar Lukas mendapatkan perawatan insentif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh mengatakan, Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Lukas setelah memperhatikan surat permohonan dari terdakwa atau tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa dan hasil pemeriksaan laboratorium atas nama pasien Lukas.

“Permohonan dari terdakwa Lukas Enembe atau tim Penasihat Hukum terdakwa mengenai kesehatan terdakwa tersebut, dihubungkan dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Klinik RSPAD Gatot Soebroto atas nama pasien Lukas Enembe tertanggal 16 Juni 2023, cukup beralasan untuk dikabulkan," ujar Hakim Ketua Rianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (26/6).


Sehingga, kata Hakim Ketua Rianto, penahanan terdakwa Lukas harus dibantarkan selama dua pekan, sejak hari ini hingga Minggu (9/7).

"Mengabulkan permohonan dari terdakwa atau tim Penasihat Hukum terdakwa. Memerintahkan kepada Penuntut Umum pada KPK untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa Lukas Enembe sejak tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan tanggal 9 Juli 2023," kata Hakim Ketua Rianto.

Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa Lukas kepada Majelis Hakim untuk dapat ditetapkan sidang selanjutnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas maupun tim PH terdakwa. Untuk itu, sidang dapat dilanjutkan dengan agenda sidang pembuktian.

Dalam surat dakwaan, Lukas didakwa menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar) bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas PU Pemprov Papua tahun 2013 hingga 2017 dan bersama Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua tahun 2018 hingga 2021.

Uang tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur sebesar Rp 10.413.929.500 (Rp 10,4 miliar).

Selanjutnya, menerima uang dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar).

Hadiah tersebut diketahui atau patut diduga diberikan agar terdakwa Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua TA 2013-2022.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sebesar Rp1 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku Gubernur Papua periode 2013-2018.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa dengan dakwaan Kesatu Pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kesatu Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan Kedua Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya