Berita

Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe saat menjalani sidang/RMOL

Hukum

Permohonan Lukas Enembe Dirawat di RSPAD Terkabul, Penahanan Ditangguhkan 2 Pekan

SENIN, 26 JUNI 2023 | 12:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua (nonaktif) selama dua pekan. Penangguhan penahanan itu bertujuan agar Lukas mendapatkan perawatan insentif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh mengatakan, Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Lukas setelah memperhatikan surat permohonan dari terdakwa atau tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa dan hasil pemeriksaan laboratorium atas nama pasien Lukas.

“Permohonan dari terdakwa Lukas Enembe atau tim Penasihat Hukum terdakwa mengenai kesehatan terdakwa tersebut, dihubungkan dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Klinik RSPAD Gatot Soebroto atas nama pasien Lukas Enembe tertanggal 16 Juni 2023, cukup beralasan untuk dikabulkan," ujar Hakim Ketua Rianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (26/6).

Sehingga, kata Hakim Ketua Rianto, penahanan terdakwa Lukas harus dibantarkan selama dua pekan, sejak hari ini hingga Minggu (9/7).

Sehingga, kata Hakim Ketua Rianto, penahanan terdakwa Lukas harus dibantarkan selama dua pekan, sejak hari ini hingga Minggu (9/7).

"Mengabulkan permohonan dari terdakwa atau tim Penasihat Hukum terdakwa. Memerintahkan kepada Penuntut Umum pada KPK untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa Lukas Enembe sejak tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan tanggal 9 Juli 2023," kata Hakim Ketua Rianto.

Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa Lukas kepada Majelis Hakim untuk dapat ditetapkan sidang selanjutnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas maupun tim PH terdakwa. Untuk itu, sidang dapat dilanjutkan dengan agenda sidang pembuktian.

Dalam surat dakwaan, Lukas didakwa menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar) bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas PU Pemprov Papua tahun 2013 hingga 2017 dan bersama Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua tahun 2018 hingga 2021.

Uang tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur sebesar Rp 10.413.929.500 (Rp 10,4 miliar).

Selanjutnya, menerima uang dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar).

Hadiah tersebut diketahui atau patut diduga diberikan agar terdakwa Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua TA 2013-2022.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sebesar Rp1 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku Gubernur Papua periode 2013-2018.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa dengan dakwaan Kesatu Pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kesatu Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan Kedua Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya