Berita

Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe saat menjalani sidang/RMOL

Hukum

Permohonan Lukas Enembe Dirawat di RSPAD Terkabul, Penahanan Ditangguhkan 2 Pekan

SENIN, 26 JUNI 2023 | 12:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua (nonaktif) selama dua pekan. Penangguhan penahanan itu bertujuan agar Lukas mendapatkan perawatan insentif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh mengatakan, Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Lukas setelah memperhatikan surat permohonan dari terdakwa atau tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa dan hasil pemeriksaan laboratorium atas nama pasien Lukas.

“Permohonan dari terdakwa Lukas Enembe atau tim Penasihat Hukum terdakwa mengenai kesehatan terdakwa tersebut, dihubungkan dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Klinik RSPAD Gatot Soebroto atas nama pasien Lukas Enembe tertanggal 16 Juni 2023, cukup beralasan untuk dikabulkan," ujar Hakim Ketua Rianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (26/6).

Sehingga, kata Hakim Ketua Rianto, penahanan terdakwa Lukas harus dibantarkan selama dua pekan, sejak hari ini hingga Minggu (9/7).

Sehingga, kata Hakim Ketua Rianto, penahanan terdakwa Lukas harus dibantarkan selama dua pekan, sejak hari ini hingga Minggu (9/7).

"Mengabulkan permohonan dari terdakwa atau tim Penasihat Hukum terdakwa. Memerintahkan kepada Penuntut Umum pada KPK untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa Lukas Enembe sejak tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan tanggal 9 Juli 2023," kata Hakim Ketua Rianto.

Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa Lukas kepada Majelis Hakim untuk dapat ditetapkan sidang selanjutnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas maupun tim PH terdakwa. Untuk itu, sidang dapat dilanjutkan dengan agenda sidang pembuktian.

Dalam surat dakwaan, Lukas didakwa menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar) bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas PU Pemprov Papua tahun 2013 hingga 2017 dan bersama Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua tahun 2018 hingga 2021.

Uang tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur sebesar Rp 10.413.929.500 (Rp 10,4 miliar).

Selanjutnya, menerima uang dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar).

Hadiah tersebut diketahui atau patut diduga diberikan agar terdakwa Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua TA 2013-2022.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sebesar Rp1 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku Gubernur Papua periode 2013-2018.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa dengan dakwaan Kesatu Pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kesatu Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan Kedua Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya