Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Kurangi Emisi dan Penuhi Pangan Mandiri, Rumah Green Function Dikembangkan di DIY

SABTU, 24 JUNI 2023 | 14:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengurangan emisi dalam kehidupan masyarakat terus digenjot. Salah satunya lewat konsep pembangunan rumah huni memanfaatkan ekosistem alam.

Tokoh muda dari Kasultanan Yogyakarta, RM Gusthilantika Marrel Suryokusumo, menyatakan mendukung konsep hunian yang disebut rumah green function.

Gusti Marrel, sapaan akrabnya, hadir pada launching Green Function Indonesia (GFI), di Desa Ngireng-ireng, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul, Yogyakarta, Jumat (23/6). Dia mengaku takjub dengan konsep yang ada.


Marrel mendapat penjelasan langsung dari Founder GFI yang juga warga Yogyakarta, Y Irwan Cahya Nugraha, atau kerap disapa Irvan Gosthong, terkait konsep green function yang diproyeksikan mendukung pengurangan emisi.

"Salah satu program Presiden Jokowi adalah penurunan emisi. Nah, kebutuhan energi satu rumah (dalam konsep green function) bisa menggunakan energi secara mandiri," kata Gusti Marrel, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6).

Ia memandang, bentuk pemukiman yang diselaraskan dengan ekosistem pertanian, peternakan, dan irigasi, mampu menjaga ekosistem alam sekitar.

Di banyak negara seperti Amerika dan Eropa, model green arsitektur hanya berhenti pada tahapan green energy.

"Kalau di sini konsepnya berbeda, karena ada ikan, treatment air, tanaman. Di sini konsep green bisa memproduksi dan sumber pemasukan," urainya.

Founder GFI, Erwan Gosthong, lebih lanjut mengatakan, konsep hunian green function berbasis pada pengelolaan sumber air, yang dimanfaatkan untuk pertanian terpadu di dalam area rumah pribadi.

"Green function menggabungkan konsep pertanian modern dan konvensional yang mana mampu menghasilkan tanaman, dan hewan ternak, ikan, ayam dan sebagainya," katanya.

GFI, kata dia, sudah dirancang dan terbangun sejak 2016, di Desa Ireng-Ireng, Bambanglipuro, Bantul, Yogyakarta. Pada dasarnya merupakan rumah pertanian terpadu dengan banyak sistem pertanian dan air sebagai bagian utama dalam membuat ekosistem alami.

"Kita melihat, potensi di pedesaan itu adalah sistem green function, artinya ekosistem alami dengan fungsi ekologi, ekonomi serta sosial budaya dapat dikembangkan menjadi salah satu terobosan pertanian organik," paparnya.

Dia mencontohkan lahan yang disediakan di setiap pemukiman green function, disediakan beberapa meter untuk budidaya perikanan dan peternakan.

"Kita di sini punya ukuran kolam ikan 9x9 m, juga ada 5x5 m, kemudian setting paralon dikonsep, ada kandang ayam di kanan kirinya. Melalui sistem bakterisasi fermentasi kita bisa panen patin 3,5 ton selama 8 bulan saja," jelasnya.

"Lalu ayamnya kita bisa hasilkan 500 telur. Dalam siklus itu kita bisa memadukan dalam 1 tahun ayam, ikan, dan tanaman dapat bersih Rp20-25 juta," demikian Erwan menambahkan.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya