Berita

Ilustrasi Gedung KPK/RMOL

Hukum

KPK Temukan Data 5,3 Juta Ton Bijih Nikel Diekspor Ilegal ke China

SABTU, 24 JUNI 2023 | 02:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya selisih nilai ekspor senilai Rp14,5 triliun yang diduga akibat pengiriman 5,3 juta ton bijih nikel atau nickel ore ke China secara ilegal sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2022.

Ketua Satgas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, dugaan adanya ekspor ilegal itu diketahui dari situs Bea Cukai China.

"Ya ilegal, kan sejak Januari 2020 nickel ore dilarang diekspor," ujar Dian kepada wartawan, Jumat (23/6).


Dari data kajian KPK, kata Dian, terdapat selisih data ekspor nikel dari Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data Bea Cukai China terkait pengiriman bijih nikel dari Indonesia.

Di mana, pada 2020, China mengimpor sebanyak 3.393.251.356 kilogram bijih nikel dari Indonesia. Lalu pada 2021, China mengimpor sebanyak 839.161.249 kilogram bijih nikel. Dan pada 2022, China juga mengimpor 1.085.675.336 kilogram bijih nikel.

Dari data tersebut, KPK kemudian menemukan adanya selisih nilai ekspor sebesar Rp8.640.774.767.712,11 (Rp8,6 triliun) pada 2020. Lalu pada 2021 sebesar Rp2.720.539.323.778,94 (Rp2,7 triliun).

Selanjutnya pada 2022 sampai dengan Juni, terdapat selisih nilai ekspor sebesar Rp3.152.224.595.488,55 (Rp3,1 triliun). Sehingga, total selisih nilai ekspor mencapai Rp14.513.538.686.979,60 (Rp14,5 triliun).

Selain itu, lanjut Dian, KPK menemukan selisih biaya royalti ditambah bea keluar senilai ratusan miliar rupiah yang seharusnya menjadi pendapatan negara.

Di mana, selisihnya pada 2020 sebesar Rp327.866.721.117,38 (Rp327,8 miliar), pada 2021 sebesar Rp106.085.151.726,89 (Rp106 miliar), dan pada 2022 hingga Juni sebesar Rp141.116.926.878,25 (Rp141,1 miliar).

Sehingga, dugaan selisih royalti ditambah bea keluar adalah sebesar Rp575.068.799.722,52 (Rp575 miliar) yang diduga menjadi kerugian negara sementara.

“Ya dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022 (dugaan kerugian negara Rp575 miliar)," pungkas Dian.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya