Berita

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati/RMOL

Politik

LPSDK Berlaku Sejak Pemilu 2014, Tidak Masuk Akal Tiba-tiba Dihapus

KAMIS, 22 JUNI 2023 | 16:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemberlakuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta Pemilu, sudah berlaku sejak 2014. Sehingga, rencana penghapusan aturan wajib penyerahan laporan itu pada Pemilu 2024, tidak berdasar.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menjelaskan, alasan yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut dipertanyakan.

"LPSDK ini sudah diberlakukan sejak Pemilu 2014 dan Pemilu 2019, juga Pilkada Serentak dari 2015, 2017, 2018, 2020," ujar Neni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/6).


Di samping itu, dia juga menilai alasan mengenai teknis kampanye yang singkat, juga tidak bisa dijadikan alasan menghapus aturan wajib menyetor LPSDK dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye.

"Alasan karena tidak tercantum dalam UU Pemilu dan tahapan kampanye yang sempit selama 75 hari, menurut saya tidak masuk akal," ucapnya.

"Justru ini seolah dengan sengaja menutup akses ruang publik untuk bisa kritis," demikian Neni menambahkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya