Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas/Net
Sebanyak enam fraksi di DPR RI bersepakat mengusulkan masa jabatan kepala desa yang diubah menjadi sembilan tahun dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode.
Usulan itu muncul dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tengah menyusun draft revisi UU 6/2014 tentang Desa.
Adapun, enam fraksi menyetujui usulan tersebut yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB, PKS, Gerindra. Sementara, Fraksi Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikapnya lantaran tidak hadir dalam penyusunan draf tersebut.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, ada tiga poin yang direvisi dalam pembahasan UU Desa. Salah satunya, masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk satu periode dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
"Secara umum kan sebenarnya ini kan hanya terkait dengan tiga hal pokok. Pertama adalah yang menyangkut soal bagaimana kemudian aparat desa, tidak hanya sekadar kepada desanya, juga menyangkut aparat desa, menyangkut kesejahteraan," ujar Supratman dalam rapat tersebut, Kamis (22/6).
"Kedua menyangkut soal perubahan komposisi masa jabatan," sambung politisi Partai Gerindra itu.
Sementara itu, Tim Ahli Baleg Widodo mengatakan bahwa perumusan draft revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan 9 tahun antara lain untuk menampung aspirasi masyarakat desa maupun kepala desa.
“Perubahan dan perumusan ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat desa maupun kepala desa," kata Widodo.