Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

PBB: Selama Hak Perempuan Masih Dibatasi, Taliban Semakin Jauh dari Pengakuan Dunia

KAMIS, 22 JUNI 2023 | 12:49 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengakuan masyarakat internasional terhadap pemerintahan Taliban akan semakin sulit didapatkan, jika kelompok tersebut masih mempertahankan pembatasannya terhadap hak-hak perempuan di Afghanistan.

Kepala Misi Bantuan PBB di Afghanistan, Roza Otunbayeva mengatakan, selama hak-hak perempuan masih terus dibatasi, permintaan pemerintah Taliban untuk diakui secara resmi oleh dunia tidak akan diberikan kepada mereka.

“Dalam diskusi reguler saya dengan otoritas de facto, saya berterus terang tentang hambatan yang mereka ciptakan sendiri, dengan keputusan dan pembatasan yang telah mereka berlakukan, khususnya terhadap perempuan dan anak perempuan,” ujar Otunbayeva kepada Dewan Keamanan pada Rabu (21/6).


Seperti dimuat Malaymail, Kamis (22/6), lOtunbayeva menuturkan bahwa Taliban meminta untuk diakui oleh PBB dan anggotanya, tetapi pada saat yang sama mereka justru bertindak melawan nilai-nilai utama yang diungkapkan dalam Piagam PBB.

“Kami telah menyampaikan kepada mereka bahwa selama dekrit ini diberlakukan, hampir tidak mungkin pemerintah mereka akan diakui oleh anggota komunitas internasional,” jelasnya.

Sejak merebut kekuasaan pada 2021 lalu, Taliban terus memberlakukan banyak pembatasan terhadap perempuan di negaranya, termasuk melarang kehadiran mereka di bangku perkuliahan dan di banyak pekerjaan, seperti lembaga pemerintah, LSM kemanusiaan, hingga PBB.

"Larangan itu telah merugikan otoritas Taliban sendiri baik legitimasi domestik maupun internasional, dan menimbulkan penderitaan pada setengah dari populasi, karena dapat merusak ekonomi mereka,” tambah utusan PBB itu.

Sejauh ini, menurutnya, Taliban belum berencana mencabut seluruh larangan itu, yang akan semakin menjauhkan pemerintahan mereka dari pengakuan resmi dunia.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya